Optimalkan Pencegahan Terorisme, BNPT Akan Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi
Jakarta – Dalam upaya memperkuat langkah pencegahan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi. Pembentukan tim ini merupakan implementasi dari mandat pencegahan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018, PP No. 77 Tahun 2019, serta Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023, yang salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan kontra radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Menurutnya, pembentukan satgas ini adalah langkah awal yang strategis untuk memastikan upaya kontra radikalisasi berjalan optimal.
“Berangkat dari Pasal 43C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, jelas diamanatkan bahwa prosesnya harus terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Mindset ini harus sama di antara kita, selaku pihak yang nantinya tergabung dalam Satgas Kontra Radikalisasi yang akan dikoordinasikan oleh BNPT,” ujar Eddy (23/1).
Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai wadah kolaborasi untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra radikalisasi. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menghadirkan langkah-langkah efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia. Eddy juga menyampaikan harapannya agar Satgas Kontra Radikalisasi dapat bekerja secara optimal, mengatasi berbagai kendala yang ada.
“Kami berharap Satgas ini bisa optimal dengan memecahkan kendala dan hambatan yang ada,” pungkas Kepala BNPT.