Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;
Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional;
Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
Melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.