BNPT KOORDINASIKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TIPITER 2025
Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam mengoordinasikan antarpenegak hukum (APH) dalam penanggulangan terorisme termasuk dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme (tipiter) sebagaimana amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu implementasi amanat ini adalah kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tipiter yang dikoordinasikan oleh BNPT dan PT Pindad untuk memfasilitasi APH dalam melakukan eksekusi.
"BNPT mengkoordinasikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimana ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan putusan dari pengadilan dimana barang bukti ini harus dimusnahkan," katanya dalam Kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme Tahun 2025 Di PT Pindad, Bandung Jawa Barat, pada Kamis (15/05).
Eddy Hartono menjelaskan bahwa proses penyimpanan hingga pemusnahan barang bukti ini melalui prosedur ketat untuk memastikan keamanan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam serta sejumlah besar amunisi.
"Perjalanan panjang barang bukti tadi seperti yang disebutkan ada senjata panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi sementara penempatan ini kami titipkan di mako brimob apalagi barang - barang amunisi," kata Eddy.
Menutup sambutannya, Komjen. Pol. Eddy menyampaikan apresiasi atas dukungan PT Pindad dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dapat berjalan tanpa kesalahan penanganan.
Di lain pihak, Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa menyatakan komitmennya dalam mendukung proses pemusnahan barang bukti secara aman sesuai standar operasional yang ketat.
"Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal kita berkumpul hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya. Ini adalah suatu hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan. Hari ini kita akan melakukan tindak lanjut kerja sama dengan baik," ungkapnya.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan ini perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Densus 88/AT Polri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta.