BNPT Berbagi Pengetahuan Terkait JDIH kepada KPU
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi berbagi pengetahuan dan praktik baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BNPT pada Sharing Session yang digelar oleh JDIH KPU.
Menurut Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, Kolonel Sus R. Tjandra Sulistiyono, M.Han, BNPT sangat terbuka untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam membangun dan membentuk JDIHN yang mumpuni. Terlebih JDIH BNPT telah mendapatkan penghargaan Juara Terbaik 1 sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2021, 2023 dan 2024.
“BNPT sebagai LPNK yang menjuarai JDIHN di tingkat LPNK tentunya tidak mudah dan melibatkan proses evaluasi dan pengembangan yang berkelanjutan untuk meningkatkan pengalaman. Salah satu implementasinya, BNPT hari ini memberikan sharing knowledge kepada KPU tentang Pengelolaan JDIH di lingkungan BNPT”, jelasnya di Jakarta pada Rabu (9/10).
R. Tjandra menambahkan selama ini BNPT RI berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi hukum kepada publik. Menurutnya, BNPT terus melakukan validasi dan assessmen terhadap pelaksanaan JDIHN.
"Dalam rangka menjadi yang terbaik, JDIHN BNPT terus berbenah dalam memberikan layanan terbaik kepada publik, sehingga mudah diakses terhadap produk-produk hukum terkait penanggulangan terorisme," ungkapnya.
BNPT pun selama ini terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola JDIHN BNPT. Inovasi tersebut, kata dia, tampak dari penggunaan media sosial TikTok untuk mendiseminasikan informasi hukum kepada masyarakat.
“Kami juga memedomani indikator penilaian JDIHN agar dapat mengetahui kemajuan JDIH BNPT sudah sampai sejauh mana, serta terus melaksanakan studi banding dan eksplorasi inovasi, dan tidak lupa peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH BNPT juga menjadi perhatian,” katanya.
Kabag Hukum, Humas & TI BNPT ini pun berharap JDIH KPU bisa selalu menjadi wadah informasi yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum terkait informasi hukum di bidang pemilihan umum.
“Diharapkan JDIHN KPU dapat menjadi wadah yang akurat cepat dan tepat bagi informasi hukum terkait pemilihan umum,” harapnya.
Implementasi pembentukan JDIHN yang baik di sebuah organisasi pemerintahan memilki setidaknya 3 urgensi yaitu dalam rangka melaksanakan Amanah Peraturan Presiden 33/2012 tentang JDIH, JDIH sebagai Pelayanan Publik serta sebagai JDIH sebagai salah satu variabel Indeks Reformasi Hukum.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari BPHN Kemenkumham sebagai Pusat JDIHN dan JDIH Kementerian Sosial.