Sosialisasikan Program Kesiapsiagaan Nasional, BNPT : Pencegahan Radikal Terorisme Tanggung Jawab Semua Pihak
Jakarta – Dalam penanggulangan di Indonesia, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mensosialisasikan upaya-upaya pencegahan penyebaran paham radikal terorisme ke tengah-tengah masyarakat, dan bersinergi dengan Kementeriam/Lembaga dan masyarakat yang menjadi kunci penting keberhasilan BNPT dalam menanggulagi terorisme di Tanah Air. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan adanya ancaman terorisme di lingkungan masyarakat, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., mensosialisasikan Kesiapsiagaan Nasional BNPT yang menjadi salah satu cara pencegahan tindak pidana terorisme yang dilakukan melalui Program “SAPA INDONESIA PAGI” di KompasTV, pada Rabu (18/11).
Kesiapsiagaan Nasional ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang dimaknai bahwa negara melindungi semua komponen yang membentuk bangsa ini mulai dari rakyat hingga nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan salah satu penjabaran dalam pelindungan yang diberikan pemerintah kepada warganya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroriame sebagai payung hukum bagi pemerintah melalui kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme kesiapsiagaan nasional akan dilaksanakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT diantaranya dalam aspek pemberdayaan masyarakat.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.
“Membangun kesiapsiagaan nasional menjadi sarana untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat. Karena pencegahan paham radikal terorisme merupakan tanggung jawab semua pihak, bila hanya BNPT sendiri, hal ini mustahil bisa terwujudkan. Oleh karena itu, untuk mencegah paham radikal masuk ke dalam ranah yang lebih luas nan strategis, seluruh elemen masyarakat perlu untuk ikut serta menjadi bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan tindak pidana terorisme, karena ancaman akan selalu ada di tengah-tengah kehidupan masyrakat”, terang Boy Rafli.
Dalam menangkal radikalisme di Indonesia, saat ini BNPT juga fokus merangkul elemen masyarakat dari dunia pendidikan yakni Pondok Pesantren sebagai mitra BNPT dengan melibatkan para Santriwan-Santriwati di Indonesia. Dalam penjelasannya, Kepala BNPT menilai, Pondok Pesantren memiliki sejarah tersendiri dalam memperjuangankan keutuhan bagsa Indonesia dengan melahirkan santri-santri (pejuang) yang dinilai menjadi pilar penting dalam konteks memahami perbedaan. Sebagai kelompok yang identik dengan pesantren, santri merupakan salah satu kelompok agamis yang membawa Islam sebagai agama perdamaian, dengan menggelorakan ciri khas pesantren “Hubbul Wathon Minal Iman” atau cinta tanah air sebagaian dari iman.
“Ulama dan para santri merupakan pejuang lahirnya bangsa Indonesia, dengan mengedepankan prinsip hubbulwathon minal iman, mengedepankan semangat ukhuwah islamiyah, ukhuwah basariah, ukhuwah wathoniyah. Jadi kami berkeyakinan ini adalah mitra yang sangat strategis, yang sangat dominan, untuk menjadi sebuah kekuatan modal untuk melawan kelompok radikal intoleran,” tutur Kepala BNPT.
Selain Kesiapsiagaan Nasional yang telah dideklarasikan di sejumlah tempat di Indonesia dengan menggandeng Tokoh Masyarakat, Tokoh, Ulama, dan Para Santri, BNPT juga mengedepankan Program Deradikalisasi yang melibatkan 38 Kementerian/Lembaga Indonesia dengan BNPT yang telah melakukan 232 pembangunan fisik dan 349 pembangunan non fisik. Program penanggulangan terorisme melalui peningkatan kesejahteraan ini menyasar masyarakat yang sudah dan rentan terpapar, tempat ibadah, serta lembaga pendidikan, yang ditujukan untuk membangun jembatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.