Sepakat Cegah Terorisme Melalui Program dan Kebijakan Berbasis Penelitian, BNPT - BRIN Tandatangani MoU
Jakarta - Jakarta - Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Maka dari itu, dibutuhkan kerjasama multi pihak untuk memperkuat imunitas masyarakat dalam rangka mencegah masyarakat terpapar virus berbahaya tersebut. Selain itu, dibutuhkan pula kesadaran bersama untuk menyadari bahwa masalah terorisme merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
Sebagai bentuk kolaborasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman, memorandum of Understanding (MoU), dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta pada hari Kamis (3/2). Selain upaya kolaborasi, MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergisitas pencegahan terorisme dan meningkatkan peran aktif multi pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam hal ini fungsi riset dan inovasi.
"BRIN dan BNPT pada hari ini sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama. Tujuannya untuk mewujudkan sinergisitas dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian fungsi para pihak dan meningkatkan peran aktif para pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam hal ini fungsi riset dan inovasi dalam upaya pencegahan terorisme di indonesia,” ucap Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M. H.
Dalam sambutannya, Kepala BNPT juga mengatakan MoU ini akan berpengaruh dalam setiap proses pencegahan terorisme dari hulu ke hilir.
"Kita tahu bahwa tindak pidana terorisme memerlukan program dan kebijakan berbasis penelitian. Fungsinya agar setiap proses - proses pencegahan terorisme dari hulu hingga hilir dapat terlaksana dengan tepat. Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas dalam rangka pencegahan terorisme antara BNPT dengan BRIN,"jelasnya
Ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini berupa pertukaran data/informasi, pencegahan paham radikal terorisme di lingkungan pihak kedua, pemanfaatan kemampuan dan potensi sumber daya para pihak dalam pencegahan terorisme, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan para pihak, serta penelitian, pengembangan, riset dan inovasi bersama terkait pencegahan terorisme.
Tindak lanjut dari acara penandatanganan MoU ini adalah pengidentifikasian kesamaan program dan kegiatan, sehingga kolaborasi penanggulangan paham radikal terorisme dapat berjalan dengan baik. Harapannya, segera terwujud aksi - aksi nyata dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme dalam rangka melindungi kepentingan negara dan bangsa sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.