Berita Terbaru

Satu Pancawarsa Uncang - Undang Nomor 5 Tahun 2018, BNPT RI Ajak Penegak Hukum dan K/L Terkait Lakukan Refleksi dan Evaluasi Capaian

Satu Pancawarsa Uncang - Undang Nomor 5 Tahun 2018, BNPT RI Ajak Penegak Hukum dan K/L Terkait Lakukan Refleksi dan Evaluasi Capaian

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian / Lembaga (K/L) terkait untuk bersama merefleksi dan mengevaluasi penerapan UU No. 5 Tahun 2018 dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Mengingat telah banyak capaian maupun kendala yang dihadapi selama 5 tahun terlaksana. 

"Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 saat ini sudah berjalan sekitar 5 tahun, dalam pelaksanaanya tentu banyak capaian ataupun kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. Melalui kegiatan hari ini, kami mengundang para stakeholder terkait untuk bersama - sama merefleksi dan mengevaluasi capaian yang telah terlaksana," jelas Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.I.K., dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme "Satu Pancawarsa UU No. 5 Tahun 2018" di Jakarta, pada Kamis, (21/12).

Dalam kesempatan ini, dirinya juga berpesan agar setiap instansi yang hadir terus meningkatkan kolaborasi demi terlaksananya strategi penanganan tindak pidana terorisme yang tepat.

"Kita harus aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan untuk melaksanakan strategi penanganan tindak pidana terorisme yang tepat," pesannya.

Keberadaan regulasi ini turut diapresiasi oleh salah satu peserta kegiatan, menurutnya peraturan ini telah memperluas dan mempertegas penegakan hukum tindak pidana terorisme.

"Keberadaan regulasi ini telah memperluas penegakan hukum tindak pidana terorisme dengan penambahan pasal - pasalnya,  sehingga kami lebih kokoh dalam menindak pelatihan - pelatihan jaringan teror, hingga menindak Foreign Terrorist Fighters (FTF)," Jelas peserta dari Densus 88 AT Polri, Kompol Rosdiana.

Kegiatan ini diisi juga dengan diskusi panel yang menghadirkan beragam narasumber, diantaranya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, S.H., M.H., Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Tuti Wahyuningsih, M.Sc.. hingga perwakilan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, AKBP Zopfan Aseanata. Terhitung 9 K/L mengikuti kegiatan ini.

Dec 22, 2023

Authoradmin