Sarah Terima Polis Asuransi, BNPT Resmi Asuransikan Asetnya
Jakarta – Indonesia terletak di 3 lempeng utama, hal ini membuat tingginya potensi bencana geologi yang dihadapi. Bencana alam yang terjadi selalu menimbulkan kerugian ekonomi termasuk kerugian BMN (Barang Milik Negara). Kementerian Keuangan mencatat setiap tahunnya Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 22,8 triliun.
“Event ini begitu penting sebab saat ini BNPT sudah sampai tahap pengamanan aset BMN. Kita melihat risiko atau ancaman terhadap aset negara yang dititipkan pada BNPT itu jika terjadi kerusakan tidak dapat ditanggung BNPT sepenuhnya. Maka dari itu, untuk mengelolanya kita titipkan pada konsorsium asuransi. Hal ini juga implementasi sistem manajemen risiko untuk menjamin keselamatan BMN”. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Untung Budiharto saat serah terima polis asuransi BMN antara Konsorsium asuransi BMN dan BNPT pada Kamis, (22/04) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Acara ini dibagi dalam 3 sesi, sesi pertama adalah penyusunan draft serah terima polis, diskusi panel terkait draft polis, dan penandatanganan berita acara serah terima polis asuransi BMN. Penandatanganan berita acara serah terima diwakili oleh M. Fauzi Ridwan selaku Konsorsium asuransi BMN dan Moch. Andriansyah selaku PPK IV BNPT.
Encep Sudarwan selaku Direktur BMN dalam sambutannya menekankan pentingnya manajemen aset negara. “Dalam manajemen aset, semakin maju peradaban maka semakin bagus pula manajemen aset negara. Dalam mengelola aset, ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu tertib administrasi , tertib hukum, tertib fisik. Hal ini lah yang kita targetkan agar K/L harus mengasuransikan BMN. Kta semua tahu kita berada di negara rawan bencana. Aset manajemen harus Highest and Best Uses, Revenue, and Cost Eficiency”
Perlindungan aset pemerintah dari kerusakan atau bencana merupakan hal penting. Asuransi BMN hadir untuk mengurangi kerugian negara apabila terjadi bencana yang merusak BMN. BNPT menyadari hal tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko bencana yang dapat mengalihkan sebagian risiko pemerintah kepada perusahaan asuransi sehingga dapat mengurangi beban APBN serta mempercepat proses renovasi, rekonstruksi, dan pemulihan tugas.