RDP dengan Komisi III, BNPT Beberkan Program Pendekatan Humanis Sebagai Misi Penanggulangan Terorisme
Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (27/5) di Komplek Senayan DPR RI Jakarta. Di hadapan angota komisi III, Boy Rafli melaporkan hasil kerja BNPT dan membahas isu terkini yang saat ini dihadapi pemerintah. Dalam kesempatan ini, Kepala BNPT membahas persoalan KKB Papua yang masih bergejolak. Ia menegaskan bahwa negara hadir dalam melindungi seluruh warga negara termasuk warga Papua dari ancaman kekerasan dari Kelompok Kriminalisasi Bersenjata (KKB).
“Kami turut mendukung TNI / Polri agar Undang-Undang terorisme dapat ditegakkan di tanah Papua. Hal ini merupakan upaya memaksimalkan kedaulatan hukum terhadap aksi kekerasan yang ada agar Papua menjadi daerah yang aman dan sejahtera”, ungkap Boy Rafli.
Dalam hal yang sifatnya preemtif menurut Boy, BNPT melakukan upaya soft approach terhadap KKB. BNPT juga akan melakukan refocusing kegiatan di Tanah Papua. Ia berharap program tersebut menjadi upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan humanis.
"Dalam hal ini BNPT telah melakukan rencana kegiatan untuk menguatkan cinta kebangsaan di Tanah Papua sehingga seluruh masyarakat percaya terhadap proses pendekatan kesejahteraan oleh pemerintah yang telah menetapkan Papua sebagai daerah otonomi khusus. Oleh karena itu, BNPT akan mendirikan FKPT Papua dan Papua Barat dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat Papua," jelasnya.
Boy menambahkan, BNPT akan terus melakukan berbagai pendekatan dan sinergisitas dengan kementerian terkait untuk melakukan kegiatan bersama dalam membangun karakter kebangsaan di daerah-daerah yang dinilai membutuhkan penguatan nilai kebangsaan.
"Diharapkan kerjasama dari tokoh-tokoh terkait untuk dapat bertatap muka termasuk dengan keluarga penyintas dan kelompok rentan sebagai vaksin dalam menghadapi virus radikal intoleran karena sejatinya masalah terorisme merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat," tegasnya.
Tak hanya terkait KKB Papua, didampingi Sekretaris Utama dan Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat serta pejabat terkait dalam RDP tersebut, Kepala BNPT juga membahas mekanisme permintaan bantuan Densus Anti Teror 88 dan SOP dalam penindakan terduga teroris, SDM sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja BNPT, ancaman terorisme lintas batas Foreign Terorists Fighter (FTF) yang turut melibatkan banyak WNI di luar negeri, serta menindaklanjuti atas kesimpulan rapat sebelumnya.
BNPT sesuai dengan tugas dan fungsinya telah mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan terorisme mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penempatan narapidana. Selain itu, BNPT dengan Densus 88 AT Polri juga berkoordinasi dalam penanganan korban di TKP dalam kerangka pemulihan korban dan menerima BKO dalam rangka operasi intelijen.
“Dalam hal ini, BNPT tidak melaksanakan fungsi penindakan. Tugas dan fungsi penindakan dilakukan oleh Densus 88 AT Polri”, ungkap Kepala BNPT.
Terkait sarana dan prasarana, Boy Rafli turut menjelaskan bahwa BNPT memiliki monitoring center dan Pusat Pengendalian Krisis ( Pusdalsis ). Keduanya berfungsi untuk membantu pengambilan keputusan dan kebijakan terkait penanggulangan terorisme.
Dalam hal penanganan FTF, Boy Rafli turut menjelaskan rencana assesment dan verifikasi terhadap WNI di daerah konflik dan meninjau kemungkinan pemulangan bagi anak-anak di bawah umur 10 tahun atau bagi mereka yang yatim piatu. Oleh karena itu, telah dikeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 100 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Foreign Terrorist Fighters. Satgas tersebut diketuai oleh BNPT bersama 18 Kementerian/Lembaga.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPT turut menjelaskan lahirnya Pepres Nomor 7 Tahun 2021 yang turut melibatkan 48 K/L termasuk pemerintah daerah dan 55 Organisasi Sipil dan Lembaga Riset. Implementasi rencana aksi diharapkan dapat menjadi sarana dialog dan sosialisasi guna menjauhi ideologi ekstrimisme yang mengarah pada kekerasan.
“RAN PE menjadi bukti bahwa berniat untuk menjadi teroris pun dilarang” terang Boy Rafli.
Sekber RAN PE kelak akan melaporkan secara berkala terkait rencana aksi yang telah dilakukan.
Salah satu peserta rapat turut memberikan tanggapan, “Kami berharap kelak Komisi III DPR RI dapat turut dilibatkan dalam implementasi RAN PE.” harap perwakilan anggota Fraksi PDI.