Rapat Dengar Pendapat (RDP) Awal Tahun 2022 dengan Komisi III DPR RI, BNPT Kenalkan Kebijakan Pentahelix dalam Penanggulangan Terorisme
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas evaluasi capaian kinerja hingga roadmap BNPT tahun 2022 dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta pada Selasa (25/01).
Membuka paparan, Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. memperkenalkan konsep pentahelix dalam upaya penanggulangan terorisme.
“Kebijakan Pentahelix merupakan sebuah model pencapaian dengan kerjasama dan kolaborasi secara multipihak yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas, masyarakat, termasuk pelaku seni dan budaya. Hal ini akan membentuk kekuatan nasional melawan ideologi radikalisme dan terorisme,” jelasnya.
Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menjabarkan kinerja tahun 2021 dimana BNPT telah melakukan penyesuaian tugas fungsi sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2018. Sebagai contoh, dalam bidang pencegahan, BNPT telah melaksanakan monitoring terhadap situs dan akun di dunia maya yang berpotensi mengandung pemahaman radikal dan telah melakukan proses take down bekerjasama dengan Kominfo.
Kepala BNPT juga menjelaskan tentang survei Indeks Risiko Terorisme (IRT) yang dilaksanakan BNPT melalui FKPT 32 Provinsi bermitra dengan lembaga survei kredibel.
“Secara nasional, hasil indeks dimensi target berada pada 52,22 dan hasil indeks dimensi supply pelaku berada pada 30,29. Hal ini lebih baik dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 54,36 dan 38,14”.
Sementara itu, dalam bidang koordinasi antar penegak hukum BNPT telah menjalankan perannya dalam mengoordinasikan aparat penegak hukum, termasuk dalam upaya pengungkapan melalui mekanisme preventive justice.
Terkait pendanaan terorisme, sepanjang tahun 2021 BNPT telah mengambil bagian dalam merilis Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021, dan telah mengidentifikasi yayasan dan lembaga amal yang terafiliasi dengan kelompok teror.
Dalam bidang kerjasama internasional, Kepala BNPT menerangkan bahwa BNPT berperan aktif dalam memperkuat kerja sama penanggulangan terorisme dengan tetap mengedepankan kedaulatan negara.
“Terorisme ini adalah isu internasional. Maka dari itu, dibutuhkan kerja sama dengan negara-negara terkait pertukaran informasi intelijen dan peningkatan kapasitas aparatur. Namun, tetap mengutamakan kedaulatan negara untuk menciptakan perdamaian internasional.”
Di tahun 2022 BNPT berencana melaksanakan kerjasama dengan PPATK terkait analisa aliran dana yang diduga berkaitan dengan pendanaan terorisme.
“Jadi tahun 2022, BNPT, Densus 88 dan PPATK akan menjalin kerjasama dalam menganalisa aliran dana yang masuk dari luar negeri untuk yayasan-yayasan yang diduga terlafiliasi dengan jaringan terorisme”.
BNPT juga akan membentuk FKPT Papua dan FKPT Papua Barat. “Adanya redefinisi terhadap KKB menjadi kelompok teroris, maka sejak 2021 kami sudah melakukan sosialisasi pendirian FKPT di Papua dan Papua Barat. Harapannya, BNPT bisa menjangkau masalah NKRI di Papua.”
Atas paparan tersebut, Komisi III DPR RI mendukung upaya BNPT dalam melakukan kolaborasi dan koordinasi dalam forum kerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, lembaga sejenis dari negara-negara lain, dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka meningkatkan efektivitas fungsi BNPT.
BNPT akan terus memberikan kinerja terbaik untuk melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden terutama dalam poin ke-7. Yakni, Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga dengan semangat pentahelix.