Presidential Lecture BNPT 2022: Tanggulangi Terorisme Melalui Sinergisitas Seluruh Elemen Bangsa
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Presidential Lecture yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD pada Selasa (19/7) di Jakarta.
Presiden Lecturer ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT BNPT ke-12
“Gelorakan Sinergi Bangsa dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme menuju Indonesia Harmoni."
Dalam sambutannya, Menkopolhukam menegaskan pentingnya membangun sinergisitas dalam memberantas radikalisme dan terorisme. Sinergisitas tersebut tentunya akan sangat membantu serta mendukung tugas dan fungsi BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme yang menjalankan amanat UU 5 Tahun 2018.
"Sesudah 12 tahun ini ternyata kita sudah punya jaringan-jaringan yang struktural dibangun kemudian yang secara informal juga dibangun, baik di dalam maupun di luar negeri, kekuatan-kekuatan masyarakat, pemerintah, swasta dan sebagainya dibangun terus sehingga jaringan-jaringan yang sudah dibangun selama setahun ini itu perlu disinergikan agar menjadi lebih bermakna," ujarnya.
Sepakat dengan apa yang diungkapkan Menkopolhukam, Kepala BNPT, Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H, mengatakan momentum HUT BNPT ke-12 dapat dijadikan motivasi dan renungan kembali untuk terus bergandengan tangan melawan musuh bersama, terorisme.
"Ini adalah sebagai momentum kita untuk mengingatkan kembali akan bahaya ideologi terorisme dan memerlukan suatu sinergi, kolaborasi, bekerja bersama-sama, untuk menghadapi musuh negara. Oleh karena itu, kegiatan hari ini tentu kita berharap akan menimbulkan sebuah komitmen komitmen yang berkelanjutan ini sangat perlu karena tantangan ke depan ini tidak berhenti. Tantangan ke depan, dinamis," jelasnya.
Guna menjalankan tugas dan amanat negara, BNPT sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme menghasilkan berbagai rumusan dan melaksanakan kebijakan untuk mencegah potensi ancaman dan menguatkan imunitas masyarakat dalam menangkal pengaruh kelompok radikal terorisme dengan sinergitsitas multipihak (Pentahelix).
BNPT mengembangkan grand strategy ini dengan melibatkan beragam unsur, diantaranya instansi pemerintah, masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil), akademisi (universitas, lembaga riset), media, dan pelaku usaha (bumn, bumd, dan swasta).
Dalam rangka mengoptimalkan grand strategy tersebut, BNPT telah melaksanakan beberapa nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di antaranya dengan 47 kementerian/lembaga melalui program sinergisitas, 6 kementerian/lembaga dalam penanggulangan terorisme di 5 provinsi sasaran (jawa barat, jawa tengah, jawa timur, nusa tenggara barat, dan sulawesi tengah), melalui pembangunan infrastruktur fisik, seperti rumah susun, rumah ibadah, balai latihan kerja, dan sarana publik lainnya beserta pembangunan non fisik seperti pelatihan keterampilan wirausaha, pengembangan wawasan keagamaan hingga moderasi beragama, 11 organisasi masyarakat dan keagamaan, 12 lembaga Pendidikan dan lembaga riset, media, serta 19 badan usaha milik negara dan daerah.
12 tahun berdiri, BNPT juga telah melakukan penguatan kerangka regulasi melalui berbagai pengesahan dan penerapan beberapa aturan perundang-undangan seperti UU no. 5 tahun 2018, PP 77 tahun 2019, dan Perpres no. 7 tahun 2021 tentang 10 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut melahirkan beragam program terobosan, beberapa diantaranya pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), pendirian Warung NKRI (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI), pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ( FKPT ) di 34 provinsi dan pembentukan Duta Damai 15 provinsi serta program inovasi lainnya.