Percepat Implementasi RAN PE, BNPT Gelar Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama RAN PE Tahun 2020-2024
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar rapat koordinasi Sekretariat Bersama (SEKBER) RAN PE bersama 5 Kementerian/Lembaga, yang berlangsung selama 4 hari, diawali pada hari Rabu (01/09) di Aula Ballroom Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Rapat koordinasi perdana SEKBER RAN PE ini merupakan implementasi dari pesan Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin pada momen peluncuran RAN PE 16 Juni 2021. Ma'ruf berpesan agar pelaksanaan RAN PE dipercepat.
"Kepada para Menteri dan pimpinan lembaga terkait, agar bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai kewenangan masing-masing. Dibutuhkan kerja kolaborasi dan inklusif dari semua pihak, guna mempercepat implementasi pelaksanaan RAN PE," katanya beberapa waktu lalu.
Pada rapat koordinasi ini, sejumlah hal dibahas antara lain implementasi aksi-aksi dalam RAN PE sesuai dengan tanggungjawab K/L terkait, Identifikasi kebijakan operasional yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan RAN PE, baik di tingkat pusat maupun daerah, mekanisme koordinasi antar anggota Sekber RAN PE, pelaporan implementasi RAN PE tahun 2021 untuk dapat dikumpulkan dan direkapitulasi pada November 2021 sebagai bahan pelaporan kepada Presiden RI maupun publik.
Dalam sambutannya, Kepala BNPT menghimbau agar semua pihak dapat memanfaatkan forum ini untuk bertukar pikiran, menyampaikan pandangan guna mendukung efektivitas kerja Sekber dan Pokja RAN PE.
“Manfaatkan forum ini untuk bertukar pikiran,menyampaikan pandangan setiap K/L dalam mendukung efektivitas kerja Sekber dan Pokja RAN PE, mari perkuat implementasi RAN PE baik di tingkat pusat dan daerah.”
Pada akhir sambutan, Kepala BNPT juga mengingatkan agar setiap K/L dapat mengkompulir laporan kegiatan setidak-tidaknya setiap bulan dan dijadikan bahan evaluasi untuk bisa melihat kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana aksi ini sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto dalam paparannya, Andhika Chrisnayudhanto menjelaskan mengenai Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan RAN PE melalui Platform I-KHub BNPT.
“Pelaporan implementasi aksi-aksi RAN PE yang sudah dilakukan oleh masing-masing K/L bisa dilakukan melalui fitur “LAPORAN” yang tersedia di platform I-KHub BNPT dan hanya bisa diakses oleh K/L yang sudah terdaftar sebagai member pada platform I-Khub BNPT," ujarnya.
Guna mendukung efektivitas kerja, Sekber RAN PE akan dibantu oleh kelompok kerja (Pokja) RAN PE yang terdiri dari perwakilan 48 kementerian/lembaga terkait. Pokja RANPE dibagi ke dalam 3 (tiga) Pokja yaitu, Pokja Pilar 1 yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT. Pokja Pilar 2 dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan. Terakhir, terakhir Pokja Pilar 3 yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kemenko Polhukam. Dalam keadaan tertentu dapat pula dibentuk Pokja Tematis untuk mendukung pelaksanaan tugas Pokja RAN PE, yang terdiri dari unsur Organisasi Masyarakat Sipil yang bergerak pada bidang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pada rapat ini, 5 K/L anggota SEKBER juga diberikan waktu untuk memaparkan laporan terkini mengenai aksi-aksi RAN PE yang telah dilakukan. Kementerian pertama yang memberikan paparan adalah Ketua Pilar III RAN PE sekaligus Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam, dilanjutkan oleh Kemenko PMK yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, dilanjutkan oleh paparan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan Kemenlu.
Menutup kegiatan Sekretaris Utama BNPT, Untung Budiharto menggarsibawahi pentingnya pertemuan teknis untuk memformulasi laporan masing-masing K/L sebagai bahan penyusunan laporan kepada Presiden. Beliau juga menghimbau untuk mengoptimalkan I-Khub sebagai platform pelaporan.
“Pelaporan merujuk pada format-format dalam Perban Nomor 5 Tahun 2021, serta dapat mengoptimalkan I-Khub sebagai platform pelaporan” tutupnya.