Berita Terbaru

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sinergisitas di Provinsi Sulawesi Tenggara Libatkan Kementerian/Lembaga

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sinergisitas di Provinsi Sulawesi Tenggara Libatkan Kementerian/Lembaga

Palu - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga Program Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Tahun 2021 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor Gubernur Sulteng pada Kamis (25/02/2021). 

Kepala Biro Perencanaan BNPT, Bangbang Surono, Ak.,M.M., menjelaskan pemaparan terkait Pelaksanaan Terkait Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga Program Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Tahun 2021 di Wilayah Provinsi Sulteng. 

Menurut Bangbang terdapat tiga strategi kegiatan sinergisitas antarkementerian/lembaga yang akan dijalankan. Ketiga strategi tersebut adalah kegiatan Kontra-Radikalisasi, Deradikalisasi, dan Sarana Kontak. 

"Strategi kegiatan sinergisitas itu memiliki empat dasar hukum yakni Kepmenko Polhukam No. 77/2016, diubah dengan Kepmenko Polhukam No. 42/2018, kemudian diganti dengan Kepmenko Polhukam No. 33/2019, dan terakhir diubah dengan Kepmenko Polhukam No. 40/2020," ungkap Bangbang Surono.

Bangbang menambahkan dalam melaksanakan kegiatan sinergisitas tersebut setidaknya dibutuhkan tiga tim yakni Pengarah, Pelaksana, dan Satgas. Tim Pengarah diketuai oleh Menkopolhukam dengan anggota para menteri dan kepala badan/lembaga.

"Sementara untuk Tim Pelaksana diketuai olek Kepala BNPT dengan wakilnya Sestama BNPT dengan anggota para pejabat eselon II kementrian/lembaga," jelasnya. 

Untuk saat ini sendiri, Bangbang Surono mengatakan terdapat 38 K/L yang terlibat dalam kegiatan sinergisitas Program Penanggulangan Terorisme dengan lokus sinergisitas di 5 provinsi dan 26 kabupaten/kota.

"5 provinsi itu yakni Jabar, Jateng, Jatim, Sulteng, dan NTB. Insya Allah sinergisitas 38 K/L dapat menangkal faham radikal terorisme, meniadakan radikal terorisme, terciptanya sinergisitas, meningkatkan peran masyarakat, dan terciptanya opini publik," katanya. 

Karoren BNPT menambahkan tujuan akhir dari adanya kegiatan sinergitas adalah terwujudnya stabilitas keamanan di Sulteng, Jabar, Jatim, Jateng, dan NTB. 

"Dengan seluruh dukungan dan kerjasama semua pihak mari kita wujudkan kegiatan sinergisitas yang muaranya adalah terwujudnya stabilitas keamanan di 5 provinsi tersebut, yang salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Diketahui selain adanya paparan dari Kepala Biro Perencanaan BNPT terdapat pula pemaparan terkait Perkembangan Terkini  Jaringan Terorisme di Sulteng oleh Kabinda Provinsi Sulteng yang dilanjutkan dengan paparan terkait Keterlibatan TNI di dalam Penanggulangan Terorisme yang disampaikan oleh Dandim 132/Tadulako. Acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga Program Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Tahun 2021 di Wilayah Provinsi Sulteng dihadiri juga oleh ketua FKPT, FKUB, FKD, dan Forum komunikasi Masyarakat dari Palu.

Feb 25, 2021

Authoradmin