Pastikan Safety dan Security Pelaksanaan Formula E 2022, BNPT Lakukan Assessment Sistem Pengamanan dan Sosialisasikan Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan Sosialisasi Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020 dan Assessment sistem pengamanan, pada Selasa (24/5).
Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E., menegaskan selain mengancam manusia, aksi terorisme kerap menargetkan fasilitas publik, termasuk event olahraga besar seperti event formula E yang akan digelar pada 4 Juni mendatang di Jakarta International E-Prix Circuit dan disiarkan di 150 negara.
Guna memastikan gelaran internasional tersebut berjalan aman, Nisan Setiadi menjelaskan perlunya sikap aware terhadap kinerja personel pengamanan serta menerapkan Standar Minimum Pengamanan berdarkan Peraturan BNPT No. 3 tahun 2020.
"Jadi, pelaku teror bisa memanfaatkan event - event besar seperti ini untuk menyebarkan ketakutan mengingat akan mempengaruhi kestablian negara. Para pelaku juga bisa jadi merupakan bagian dari masyarakat sekitar ataupun bagian dari lingkungan kerja sendiri (insider threat) maka penting adanya sikap aware terhadap personel pengamanan dan pentingnya menerapkan pengamanan Standar Minimum Pengamanan berdarkan Peraturan BNPT No. 3 tahun 2020," jelas Nisan.
Dari segi keamanan, BNPT merekomendasikan beberapa hal. Beberapa diantaranya adalah agar akses masuk dilengkapi dengan pintu gerbang, portal, turnstile pejalan kaki, Under Vehicle Surveillance System (UVSS), dan penambahan Personil Keamanan untuk area masuk VVIP.
Lebih lanjut, dalam rangka mencegah adanya ancaman internal, BNPT berharap aga dilakukan Background Checking terhadap volunteer , UMKM, dan semua pegawai yang memiliki akses ke venue.
Sementara itu, Direktur Bisnis PT. Jakpro, Gunung Kartiko berharap kerjasama yang baik dengan BNPT mengingat gelaran ini bisa membawa harum nama Indonesia di kancah internasional.
"Kami mohon kerjasamanya dengan BNPT agar gelaran ini berjalan aman dan kondusif, untuk meningkatkan reputasi Indonesia di mata dunia," tuturnya.
Pengelola Jakarta Internatinal E-Prix Circuit diharapkan dapat menerapkan pedoman Peraturan BNPT No.3 tahun 2020 dan hasil assessment sementara sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko potensi terjadinya tindak pidana terorisme khususnya pada pelaksanaan Formula E mendatang.