Partisipasi Aktif Masyarakat Mendorong Penurunan Indeks Resiko Dan Indeks Potensi Radikalisme Dan Terorisme Tahun 2022
Jakarta - Sebagai leading sector penanggulangan terorisme di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) terus berkomitmen dalam melawan paham dan aksi terorisme sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 2018. Tahun 2022 BNPT RI menghadirkan konsep Pentahelix atau kerja sama multipihak sebagai grand strategy penanggulangan terorisme. Kolaborasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas/masyarakat, dan media mendorong peran aktif seluruh elemen negeri dalam menanggulangi radikalisme terorisme.
Partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat di Indonesia memberikan pengaruh positif terhadap proses Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh BNPT RI bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Puslitbang Kemenag, Kajian Terorisme UI, BRIN, The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Nasaruddin Umar Office, The Nusa Institute, Daulat Bangsa, dan Alvara Research Institute, terdapat penurunan Indeks Potensi Radikalisme tahun 2022 sebanyak 2,2%, dari 12,2% di tahun 2020 menjadi 10%. Survei ini menemukan Indeks Potensi Radikalisme lebih tinggi pada wanita, generasi muda dan mereka yang aktif di internet.
Adapun Indeks Risiko Terorisme tahun 2022 terdiri dari dimensi target dan dimensi supply pelaku. Hasil penilaian telah berhasil melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Indeks dimensi target di tahun 2022 berada di angka 51,54. Angka ini lebih rendah dari yang ditetapkan RPJMN sebesar 54,26. Lebih lanjut, Indeks dimensi supply pelaku berada di angka 29,48. Angka ini lebih rendah dari yang ditetapkan RPJMN sebesar 38,00. Dalam hal ini, semakin kecil angka indeks maka risiko terorisme menjadi semakin rendah. Indeks tersebut menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi paham maupun aksi terorisme.
Dalam mencapai hasil indeks tersebut, sepanjang tahun 2022, BNPT RI telah membentuk FKPT dan Duta Damai Dunia Maya di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan hadirnya FKPT dan Duta Damai di kedua provinsi tersebut, kini FKPT genap hadir di 34 provinsi dan Duta Damai Dunia Maya di 18 provinsi.
Kemudian dalam menghadapi fenomena radikalisasi di dunia maya yang semakin meningkat seiring dengan masifnya penggunaan internet sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. BNPT RI menemukan lebih dari 600 situs/akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal, menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda. Terhadap ancaman terorisme dalam ruang siber tersebut, BNPT RI bersama K/L terkait telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, takedown dan penegakan hukum.
Selama tahun 2022, 475 narapidana terorisme yang tersebar di 62 Lapas dan 1 Lapas Khusus Teroris Kelas IIB, Sentul telah dilakukan upaya deradikalisasi. Sedangkan di luar Lapas, BNPT RI telah melaksanakan deradikalisasi terhadap 1.192 orang/kelompok orang dan eks napiter.
Lebih lanjut, program penanggulangan terorisme dikembangkan dengan meresmikan 5 Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) dan 13 Warung NKRI. Dengan semangat kolaboratif, BNPT RI bersama 46 K/L dan Dewan Pers yang tergabung dalam tim Sinergisitas mengembangkan terobosan baru untuk mempercepat proses reintegrasi sosial serta meningkatkan produktivitas mitra deradikalisasi melalui pendekatan terpadu dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam sehingga dapat menghasilkan produk bernilai ekonomi. Dalam jangka panjang, BNPT RI optimis KTN dan Warung NKRI dapat membawa kesejahteraan ekonomi bagi mitra deradikalisasi sehingga terjadi transformasi mindset dari radikal dan ekstrim menjadi moderat, toleran dan cinta terhadap Indonesia.
Di samping KTN dan Warung NKRI, tim Sinergisitas juga telah melaksanakan 679 rencana aksi pembangunan fisik dan non-fisik di 5 provinsi lokasi fokus yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah, menjangkau hingga 26 Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut telah berhasil membangun kepercayaan dan hubungan baik di dengan berbagai stakeholders serta memunculkan komitmen bersinergi untuk bersama mencegah paham dan tindakan radikalisme di wilayah sasaran.
Selaku leading sector dalam pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), BNPT RI bersama 48 K/L terkait telah melaksanakan 97 aksi dengan rincian 69 Aksi pada Pilar Pencegahan, 19 Aksi pada Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional, serta 9 Aksi pada Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional. Implementasi RAN PE di daerah juga dilakukan dengan dibentuknya Kelompok Kerja Tematis RAN PE yang diharapkan dapat mendorong kerja kolaboratif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di masyarakat.