Optimalkan Upaya Perlindungan Saksi dan Korban Terorisme, BNPT Susun Perjanjian Kerja Sama Antar K/L
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Penegakan Hukum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) tahap ke-2 Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antar K/L dalam Rangka Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Rabu (26/8).
Forum ini digelar demi mengoptimalkan upaya perlindungan saksi dan korban dengan meningkatkan integrasi antar stakeholders terkait. Oleh karena itu, BNPT selaku lembaga koordinator penanggulangan terorisme di Indonesia menjadi penghubung antar K/L agar saksi dan korban mendapatkan haknya sesaat setelah peristiwa teror terjadi hingga pasca persidangan.
Melalui diskusi ini, tiap pihak yang terlibat yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung memberikan saran untuk menyempurnakan PKS yang tengah disusun. Nantinya, PKS akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pedoman kinerja bersama agar kagiatan perlindungan saksi dan korban aksi terorisme dapat terlaksana secara sistematis.
“Pembahasan ini adalah tentang kerjasama antar lembaga terkait pelindungan saksi, ahli, korban, pelapor dalam tindak pidana terorisme, setelah PKS ini nanti dibutuhkan pedoman kinerja bersama antar lembaga,” ucap Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum, Suroyo, S.H., M.Hum.