Berita Terbaru

Optimalkan Perpres RAN PE, BNPT Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE 2020-2024

Optimalkan Perpres RAN PE, BNPT Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE 2020-2024

Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar rapat koordinasi awal pembentukan Sekretariat Bersama (SEKBER) RAN PE bersama 5 Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan pada Jumat (26/03) pagi di Jakarta.

Rapat Koordinasi pembentukan SEKBER RAN PE, dipimpin oleh Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT, M. Zaim Alkhalish, Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Bangbang Surono, Ak., M.M., serta sejumlah pejabat undangan yang hadir dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam membuka rapat ini, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT menjelaskan tujuan pembentukan Sekretariat Bersama sesuai amanat dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yang merupakan lanjutan dalam upaya penyelenggaraan RAN PE secara efektif, setelah BNPT menyosialisasikan Perpres ini kepada masyarakat sejak bulan Januari lalu. 

“Ada dua amanat penting dalam Perpres ini yang harus dijalankan. pertama pembentukan sekretariat bersama RAN PE yang akan dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kepala BNPT, dan anggota sekretariat bersama yang terdiri dari Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenlu, dan Bappenas. Kedua, selain amanat pembentukan sekretariat bersama yang tercamtum dalam Perpres khususnya pada Pasal 10 bahwa nantinya perlu ditetapkan oleh Kepala BNPT mekanisme kordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan yang nantinya akan dilaporkan kepada Presiden setiap 1 tahun sekali, dan dilaporkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Oleh karena itu 2 hal ini kami kejar,” tuturnya.  

Adapun hasil rapat koordinasi pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE 2020-2024 hari ini, menghasilkan kesepakatan mengenai 130 rencana aksi yang terbagi atas 3 pilar yakni pilar pencegahan, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional, serta pilar kemitraan dan kerja sama internasional. Serta usulan pejabat Eselon 1 yang duduk dalam anggota SEKBER RAN PE dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang hadir yang telah disesuaikan dengan Pilar dalam rencana aksi yang akan dilakukan. 

Tak hanya itu, dalam konsep Sekretariat Bersama RAN PE 2020-2024 juga dibentuk 3 Kelompok Kerja (POKJA) utama RAN PE yang diketuai oleh Sekretaris Utama BNPT. 3 Pokja utama ini meliputi Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan Hukum, dan Pokja Kebijakan dan Kerjasama Internasional. Dan nantinya dibawah Pokja tersebut akan melibatkan 48 Kementerian/Lembaga yang diisi oleh pejabat Eselon II yang akan melaksanakan RAN PE. Selain itu, demi menguatkan pelaksanaan ini, RAN PE juga akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Provinsi di Indonesia.

Mar 26, 2021

Authoradmin