LPSK Paparkan Hak Korban Tipiter dalam Forum Silaturahmi Penyintas
Sleman - Aksi terorisme kerap merenggut korban jiwa dan korban luka-luka tanpa pandang bulu. Penyintas terorisme dalam hal ini mendapat perhatian dari negara agar dapat kembali pulih dan mandiri dengan keadaan yang ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kegiatan Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) BNPT mensosialisasikan Hak-hak Korban Tindak Pidana Terorisme.
Diselenggarakan di Hotel Griya Persada Sleman, Yogyakarta pada Kamis (27/8) siang, sosialisasi hak-hak korban tindakan pidana terorisme merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Forsitas BNPT. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas dan Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi yang disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis beserta jajaran.
Puluhan penyintas tindak pidana terorisme yang terdiri dari tindak pidana terorisme masa lalu dan terkini tersebut mengikuti sosialisasi. Korban tindak pidana terorisme masa lalu terhitung berdasarkan peristiwa terorisme sejak berlakunya Perppu No. 1 Tahun 2002 hingga berlakunya UU No. 5 Tahun 2018, sementara berlakunya korban tindak pidana terorisme akan datang apabila peristiwanya terjadi pasca UU No. 5 Tahun 2018 ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua LPSK menyampaikan mekanisme pengajuan permohonan kepada LPSK yang dapat berupa kompensasi, santunan atau bantuan. Pengajuan hak-hak korban terorisme juga dapat diajukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban di luar negeri.
Adapun korban yang menjadi tanggung jawab negara meliputi korban langsung yang mengalami dan merasakan akibat tindak pidana terorisme seperti korban meninggal atau luka dan korban tidak langsung yaitu mereka yang menggantungkan hidupnya kepada korban langsung.