Kuatkan Standarisasi Keamanan Internal, BNPT Gelar Rapat Sosialisasikan dan Penilaian Perban Nomor 3 Tahun 2020
Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
menggelar Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 dan Assessment Sistem Pengamanan Sesuai Peraturan BNPT Tahun 2020 di lingkungan kerja BNPT, mulai tanggal 19-21 April 2022, yang dilaksanakan di Kantor BNPT Sentul Bogor, Jawa Barat.
Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 ini memuat tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Dalam peraturan ini, BNPT wajib untuk meminimalisir dan mencegah dampak gangguan dan ancaman terhadap objek vital nasional dari ancaman tindak kejahatan terorisme, bencana alam, maupun kemanusiaan serta perlunya pemerintah secara teratur meningkatkan sistem pengamanan dengan standar tinggi, salah satunya dengan kegiatan asesmen pengamanan.
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Biro Umum (Karoum) BNPT, Marsma TNI Fanfan Infansyah menjelaskan dirinya menyambut baik assessment sistem pengamanan di lingkungan kerja BNPT khususnya di Biro Umum yang salah satunya berkaitan dengan sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan BNPT.
"BNPT Sentul sudah memiliki SOP pengamanan yang diterapkan, namun adanya assessment yang dilakukan oleh unit perlindungan untuk mengetahui adanya kekurangan untuk diperbaiki, Butuh assessment apa yang kurang dan harus diperbaiki sesuai dengan ketetapan. Peraturan ini baiknya bagaimana agar dijalankan, dsn masukan terbaik dari unit perlindungan, terlebih pengamanan jika terjadi bencana, ataupun ancaman lainnya yang melibatkan napiter di lapas, ini penting bagi BNPT untuk keamanan dan perlindungan di lingkungan BNPT sendiri," ucapnya.
Sementara itu Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono, memaparkan anatomi risiko, sasaran perlindungan, pengelolaan risiko tipiter, perencanaan pengamanan sarana prasarana, metode pengamanan, dan rencana merespon situasi darurat.
Menurutnya, Assessment keamanan yang dilakukan di BNPT harus didukung oleh personil yang mematuhi peraturan keamanan.
"Dengan peningkatan dari keamanan objek dan bagi tamu di luar personil BNPT agar menjadi atensi bagi seluruh SDM BNPT, ini yang selama ini masih longgar, dengan adanya assessment ini saya berharap kerjasama dari seluruh pihak untuk keamanan kita bersama", tutur Imam Margono.
Usai Rapat Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 dan Assessment Sistem Pengamanan Sesuai Peraturan BNPT, tim assessment langsung melakukan penilaian keamanan dengan metode tahapan Wawancara, Observasi Lapangan, dan Studi Dokumen, yang hasilnya akan diumumkan pada Kamis, 21 April 2022.