Kuatkan Persepsi, BNPT Gandeng Aparat Penegak Hukum Sumatera Utara Dalam Menangani Tindak Pidana Terorisme
Medan – Aksi terorisme di Indonesia dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan, mulai dari motif pelaku hingga segmentasi sasarannya. Namun, banyaknya kasus yang telah terjadi, ketidakjelasan prosedur hukum, dan penanganan terhadap pelaku maupun terduga teroris masih menimbulkan kontroversi. Demi meningkatkan kemampuan serta pengetahuan Aparat Penegak Hukum di Tanah Air, sekaligus sebagai leading sector dalam penanganan terorime dan radikalisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir untuk menangani dan mencegah masalah ini secara serius.
Melalui Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, BNPT memberikan pemahaman lebih lanjut dalam menangani tindak pidana terorisme melalui Rapat Koordinasi Antaraparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (30/01) di Hotel Grand Aston City Hall. Dalam kegiatan ini, BNPT mengundang aparat penegak hukum di Sumatera Utara dari berbagai unsur yakni POLRI, TNI, Densus 88 Anti Teror, Ditjen Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Kesbangpol.
Acara dibuka oleh Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum. Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Mardiaz menceritakan rentetan aksi teror hingga bom bunuh diri yang terjadi di markas kepolisian kota Medan beberapa waktu lalu. Wakapolda Sumatera Utara pun menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan ini. Koordinasi sangat dibutuhkan guna bersinergi di lapangan untuk menekan aksi kelompok radikal.
“Saya mendukung kegiatan seperti ini, terlebih untuk menggerakkan seluruh stakeholder yang ada, untuk menyamakan persepsi radikalisme dan terorisme. Kita bersama-sama untuk menghadapi ini semua, karena ini musuh nyata kita di lingkungan masyarakat," ujar Wakapolda Sumatera Utara.
Dalam kesempatan kali ini BNPT menghadirkan empat narasumber yang berkompeten di bidangnya, mulai dari proses eksekusi di lapangan hingga hukuman vonis. Adapun narasumber yang hadir diantaranya adalah Brigjen Pol Ibnu Suhendra, S.IK. selaku Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT, Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung, DR. Muklis, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman, BC, IP, SH, dan Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Budiyanto Tambunan S.E., M,Si.
Sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT, Brigjen Pol Ibnu Suhendra S.IK. memiliki segudang pengalaman dalam menangani aksi terorisme sejak tragedi Bom Bali pada tahun 2002 lalu. Rentetan aksi ledakan bom di Tanah Air membuatnya mengenal pola jaringan kelompok teroris yang ingin melancarkan aksi jihadnya. Terlebih penyerangan yang terjadi di kota Medan banyak menyerang aparat penegak hukum. Mengacu pada hal tersebut, Brigjen Pol Ibnu Suhendra mengingatkan bahwa ancaman terorisme kini hadir dalam berbagai pola seperti frustrated traveler, returnees, unexpected actors, lone wolf, structure group.
Di hadapan peserta ia mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan aparat untuk terus bersinergi dan meningkatkan keamanan. “Berubahnya modus operandi kelompok teroris saat ini, mendorong aparat penegak hukum untuk lebih waspada akan pergeseran target serangan kelompok radikal. Terlebih aksi terorime di Kota Medan, dilakukan di markas kepolisian mulai dari Polsek hingga markas polda Sumatera Utara. Sehingga bisa dikatakan wilayah ini masih aktif oleh jaringan kelompok radikal," tutur Brigjen Pol. Ibnu Suhendra S.IK. menutup materinya.
Tidak hanya dari penanganan aparat di lapangan, pentingnya penjagaan dan pengawasan narapidana terorisme (napiter) juga harus memperhatikan aspek keselataman serta perlindungan terhadap petugas Pengadilan, Kejaksaan, hingga Rumah Tahanan atau Lapas.
Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan Agung, DR. Muklis, S.H., M.H., menjelaskan tantangan dalam menghadapi tindak pidana terorisme hadir dalam tahap penuntutan dan eksekusi. Oleh sebab itu, ia berharap proses perkara tindak pidana terorisme bisa melibatkan semua elemen termasuk peran serta masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya mensosiasilasikan kepada aparat penegak hukum di daerah khususnya untuk masyarakat Sumatera Utara, menjaga keamana bersama serta kesadaran untuk menjaga keamanan bangsa secara bersama-sama, terlebih sebagai upaya untuk meredam kelompok-kelompok yang masih memiliki paham radikalisme," ujar Dr. Muklis, S.H M.H.
Dalam Rakor ini, Sutrisman, BC, IP, SH sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara tengah meningkatkan upaya untuk memberikan pembinaan kemampuan kepada para napiter agar memiliki keahlian yang dapat bermanfaat setelah selesai menjalani masa hukumannya.
Sebelum acara ditutup, mantan napiter yang juga merupakan seorang mantan anggota kepolisian, Sofyan Sauri, dihadirkan untuk berbagi kisah dan memberikan saran kepada para peserta rapat, khususnya bagi peserta yang sedang menjabat sebagai pimpinan institusi agar melakukan mendeteksi dini apabila terdapat kecenderungan anggota yang terpapar paham radikal terorisme. Lebih lanjut, menerapkan metode kepemimpinan yang tepat perlu dilakukan demi menghindari tendensi penyimpangan.
Demi mencapai Indonesia damai, Seluruh elemen aparat penegak hukum diimbau untuk mengambil peran aktif pada tahapan deradikalisasi, mulai dari proses identifikasi, rehabilitasi, edukasi, dan reintegrasi sosial.