Kepala BNPT : Capaian RAN PE Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme Yang Mengarah Terorisme
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama RAN PE Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., mengatakan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) fase pertama telah memasuki tahap akhir dan
mengasilkan banyak kemajuan yang dirasakan masyarakat sekaligus sebagai bukti hadirnya negara dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Terhitung dari 135 aksi RAN PE telah terlaksana 132 aksi, ini capaian yang sangat bagus. Aksi - aksi yang dilakukan telah banyak dirasakan masyarakat sekaligus bukti implementasi amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018 bahwa negara hadir melakukan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujarnya saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi Sekber RAN PE Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, pada Kamis (21/11).
Dirinya juga menjelaskan salah satu capaian yang implementasinya langsung dirasakan masyarakat di daerah, yakni kolaborasi aktif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuahkan hasil penenetapan kebijakan di tingkat daerah berupa peraturan Gubernur, peraturan Bupati/Walikota tentang RAD (Rancangan Aksi Daerah) PE.
"Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah agar membuat RAD PE. Sejauh ini sudah 8 Provinsi yang mengeluarkan yakni Jabar, Jateng, Aceh, Kalsel, Sulteng, Jatim, Lampung dan Banten, bahkan Jateng telah mengalokasikan anggaran untuk program kita Sekolah Damai. Inilah yang menunjang aksi -aksi yang dilakukan di daerah," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Wahid Foundation Olis Kholisoh berharap adanya keberagaman unsur masyarakat yang akan mengadvokasi RAN PE fase kedua tahun 2025 - 2029.
"RAN PE fase kedua, kami berharap ada wajah - wajah baru. Tidak hanya yang memberi perhatian terhadap isu promosi toleransi dan demokrasi tetapi juga ada organisasi profesi, filantropi dan media untuk terlibat mengadvokasi RAN PE periode kedua," harapnya.
Sebagai informasi, RAN PE fase kedua berisikan 9 tema pokok yang berkaitan dengan kemanan insani menggunakan pendekatan tematis dan bukan pendekatan pilar seperti fase pertama. Sambil menunggu terbitnya Perpres RAN PE tahun 2025 - 2029 serta untuk memastikan kesinambungan terlaksananya aksi - aksi RAN PE, BNPT selaku leading sector kebijakan RAN PE dan Kemendagri akan segera berkoordinasi untuk menerbitkan SE terkait Kajian Akademik RAN PE tahun 2025 - 2029.
Adapun RAN PE selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia nomor 2 yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara spesifik pada upaya memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme, memperkuat pencegahan dan deradikalisasi serta pengaturan kooordinasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
Implementasi RAN PE diatur melalui Perpres 7 tahun 2021 dimana RAN PE merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Perpres mengenai RAN PE digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.