Identifikasi dan Elaborasi Sejumlah Aksi RAN PE, BNPT Gelar Bimtek Penyusunan Laporan
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2021 di Jakarta pada Kamis (2/12).
Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.I.P, menjelaskan Bimtek ini untuk menghimpun capaian pelaksanaan RAN PE Tahun 2020/2021. "Bimbingan teknis ini kita manfaatkan untuk mengidentifikasi dan mengelaborasi dari aksi-aksi dimaksud untuk kemudian dibuat laporannya sebagai capaian yang kita laksanakan untuk Tahun 2020-2021," jelasnya.
Adapun format pelaporan telah diatur dalam Peraturan BNPT Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Terkait hal ini, selanjutnya nanti akan dijelaskan oleh Tim Perumus mengenai bagaimana Teknik Pelaporan dimaksud termasuk bagaimana menyampaikannya dengan Platform I-KHUB secara digital.
"Saya berkeinginan kiranya apa yang kita bahas dan formulasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan RAN PE sesuai dengan amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dapat menjadi acuan mengingat tahun 2021 merupakan laporan pertama yang disampaikan kepada Bapak Presiden RI," katanya.
Pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden RI telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Pasal 7 dalam Perpres tersebut mengamanatkan bahwa Kepala BNPT berkewajiban untuk melaporkan capaian pelaksanaan RAN PE kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan.