Harmonisasi Rancangan Peraturan BPNT tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Jakarta - Dalam pembuatan suatu Peraturan Perundang-undangan dibutuhkan sebuah proses yang terdiri dari beberapa tahapan. Salah satu dari rangkaian proses tersebut adalah tahapan harmonisasi. Harmonisasi merupakan suatu tahapan yang dilakukan untuk mencari kesesuaian atau keselarasan pada Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun. Harmonisasi bertujuan agar Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa perlindungan terhadap target peraturan tersebut. Harmonisasi juga dimaksudkan untuk mengurangi tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan.
Subbagian Hukum pada Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas mengadakan acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan BNPT. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu (3/03/21) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Narasumber dalam acara ini adalah Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H., M.H., Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Hernadi, S.H., M.H. serta Rahadhi Aji, S.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Kementrian Hukum dan Ham. Acara ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun.
Acara ini fokus pada harmonisasi materi (substansi) yang didiskusikan oleh seluruh peserta acara dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat. Diskusi berjalan lancar dengan memastikan bahwa asas-asas peraturan perundang-undangan baik asas pembentukan dan asas materi muatan dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan telah terakomodasikan dengan baik. Ditambah lagi, memastikan bahwa bahasa yang digunakan dalam merumuskan telah selaras dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar serta mengunakan pilihan kata yang tepat. Acara ini ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan pengecekan kembali akan draft rancangan.
Harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki peran sangat penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan secara satu pintu, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tahapan harmonisasi membutuhkan kerja sama antara berbagai pihak yang saling berkaitan, hingga pihak-pihak tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur.