Gambarkan Pola Pengamanan dan Rekomendasikan Langkah Mitigasi, BNPT Sampaikan Hasil Temuan Awal Assesement Sistem Pengamanan Area dan Aset Kritikal
Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan hasil temuan awal assessment sistem pengamanan area kantor pusat BNPT dan aset kritikal di dalamnya pada Rapat Internal di Kantor BNPT Sentul pada Rabu (24/4).
Menurut Kasubdit Pengamanan Lingkungan, Kolonel Setyo Pranowo S.H., M.M, hasil temuan awal ini dapat menjadi acuan dalam mengoptimalisasi sistem pengamanan internal sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit.
"Hasil temuan awal ini kami jelaskan agar dapat digunakan untuk mengoptimalkan sistem pengamanan internal kita sesuai tugas dan fungsi masing - masing unit, sebagai contoh dalam hal pola pengamanan perlu dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan dan perlu ditetapkannya mekanisme kodal dalam kondisi normal, kontijensi, dan pemulihan keadaan darurat," jelasnya.
Penyampaian hasil temuan ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana penyelenggaraan sistem pengamanan di lingkungan kerja dan aset kritikal BNPT serta langkah - langkah mitigasi risiko dapat dilakukan.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan juga menambahkan pentingnya sinergi seluruh unit kerja mengingat potensi ancaman tindak pidana terorisme dapat bersumber dari dalam organisasi (internal) dan dari luar organisasi (eksternal).
"Kita harus sering mengadakan rapat, mengingat potensi ancaman juga dapat bersumber dari internal. Sebagai contoh, bagaian kepegawaian agar terus mengadakan seminar kebangsaan pada seluruh pegawai atau profiling seluruh pegawai saat perekrutan," tambahnya.
Sementara itu dilihat dari assessment aset kritikal di dalam lingkungan BNPT yaitu Lapas klas II B Sentul, BNPT memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya membuat klasifikasi zona pengamanan meliputi Zona Tertutup, Zona Terbatas dan Zona Terbuka dimana Personel Brimob dapat diperbantukan dalam penjagaan lapas.
Sebagai informasi, pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Pelindungan Sarana Prasarana meliputi pengelolaan risiko tindak pidana terorisme, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, rencana untuk merespon situasi darurat dalam menghadapi tindak pidana terorisme dan evaluasi untuk perbaikan berkesinambungan.