Concern Isu Pendanaan Terorisme, Kepala BNPT Menghadiri Koordinasi Tahunan dan Evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU TPPT di Indonesia
Jakarta- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., menghadiri undangan Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TPPT) tahun 2021 yang dilakukan secara virtual dengan tema “Menjaga Integritas dan Stabilitas Sistem Perekonomian dan Sistem Keuangan Indonesia” pada Rabu (14/01) pagi.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Badan Narkotika Nasional, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Media Massa.
Dalam pembukaan pertemuan rapat koordinasi nasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, dipimpin oleh Menteri Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto, memberikan arahan dan laporan Evaluasi peran komite TPPU dalam optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TPPT) tahun 2020 dan program kerja Komite TPPU 2021 hingga 2024.
Sehubungan dengan Tindak Pidana Terorisme (TPPT), hubungan kerja sama positif antara PPATK dan BNPT telah dibangun sejak lama. Hal itu dibuktikan antara lain dengan Nota Kesepahaman kedua lembaga yang ditandangani pada tahun 2017 lalu, serta keikutsertaan BNPT dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Kerja sama teknis kedua lembaga ditandai dengan adanya pertukaran informasi antara PPATK dan BNPT terkait dengan pendanaan terorisme. Tidak hanya itu, guna memperdalam temuan dan upaya pencegahan di lapangan, BNPT dan PPATK bersama bersinergi bersama sejumlah lembaga yaitu Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membentuk Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) atau Satgas DTTOT untuk mewadahi aktivitas pemblokiran serta merta atas dana terduga teroris dan organisasi teroris, mendisrupsi pendanaan terorisme sebagai upaya pencegahan, serta menjadi forum yang efektif dalam penanganan tindak pidana pendanaan terorisme.
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi concern BNPT karena menjadi isu pendanaan terorisme menempati posisi krusial dalam aksi penanggulangan terorisme. Pertukaran informasi intelijen keuangan antara penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, dan lembaga di bidang anti-terorisme perlu terus diperkuat guna mempersempit bahkan meniadakan ruang teroris untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya, seluruh peserta mendengarkan arahan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam peningkatan pencegahan serta upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di seluruh sektor pemangku kebijakan publik baik dari pemerintahan maupun sektor perdagangan guna menunjang perekonomian Indonesia.
“Kita harus bahu membahu menjaga integritas negara kita agar ekonomi nasional negara ini tidak terganggu. Semoga pertemuan ini dapat memperkuat kinerja dam koordinasi serta sinergi dari seluruh Kementerian dan Lembaga Republik Indonesia untuk mendukung dan memberantas kriminalisasi yang dapat merugikan ekonomi bangsa,” ujar Presiden Jokowi.
Dengan adanya koordinasi ini diharapkan dapat Terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, dan meningkatkan Indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia.