Ciptakan Kolaborasi Tangani Terorisme, Kepala BNPT Terima Kunjungan Densus 88 Anti-teror
Jakarta – Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman yang paling serius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara yang selama ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Rasa aman bagi masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana teorisme demi Indonesia yang damai perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.
Dalam rangka kolaborasi yang lebih komprehensif, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Densus 88 pada hari Selasa (10/8). Sesuai mandat Undang-Undang Terorisme, BNPT bertugas dalam melakukan pencegahan terorisme dengan mewujudkan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, sekaligus menjadi koordinator antar penegak hukum. Sementara Densus 88 menjalankan fungsi penegakan hukum dimana juga melaksanakan deradikalisasi dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan.
Fokus membahas sinergi dalam program deradikalisasi, Kepala BNPT, Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dan Kepala Densus 88, Irjen. Pol. Martinus Hukom, M.Si., menyamakan frekuensi dan saling mendukung upaya pembinaan mitra deradikalisasi di dalam maupun luar lapas.
“Kami menyambut hangat kedatangan jajaran Densus 88 pagi ini, banyak yang kita bahas, namun secara keseluruhan kita ingin Kerjasama dan kolaborasi kita lebih meningkat lagi untuk kejahatan terorisme”, ujar Kepala BNPT.
Dalam kunjungan ini, terlihat Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto, dan para jajaran Eselon I dan II yang mendampingi Kepala BNPT. Dengan tugas dan fungsi yang dimiliki masing-masing instansi, diharapkan sinergi BNPT dan Densus 88 Antiteror dapat meningkatkan pertukaran informasi maupun data untuk akhirnya dapat ditindaklanjuti oleh Densus 88 Antiteror.