BNPT Usulkan 3 Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional dalam Sidang ke-31 CCPCJ di Wina
Wina - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Luar Negeri, didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia di Wina menghadiri Sidang CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) ke-31 pada tanggal 16-20 Mei di Wina. Hadirnya BNPT dalam sidang tersebut untuk memajukan kerja sama internasional dalam masalah pencegahan kejahatan dan peradilan pidana serta menyampaikan posisi Indonesia terkait kejahatan transnasional, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Mengawali sidang, Ketua sidang ke-31 CCPCJ Takeshi Hikihara menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan tatap muka ini akan mengadakan lebih dari 80 pertemuan tambahan dan mempertemukan perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi non-pemerintah. Topik diskusi tematik tahun ini adalah “Penguatan penggunaan bukti digital dalam peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk penyalahgunaan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan ilegal dengan penggunaan Internet.”
Wakil pimpinan delegasi Indonesia yakni Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo menyampaikan National Statement Indonesia dan diawali dengan penggambaran bagaimana kemajuan teknologi dapat membuka celah kejahatan transnasional.
"Tantangan kejahatan transnasional di dunia saat ini beragam. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan bagi eksploitasi dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab, yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Indonesia menyambut baik kegiatan ini dan akan berkontribusi selama prosesnya," jelas Dedi Sambowo.
Pada kesempatan tersebut, Sestama BNPT juga mengusulkan 3 upaya bersama yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.
"Dalam melaksanakan upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, ada beberapa hal penting yang perlu kita lakukan. Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional, lalu tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional serta memperkuat kerja sama internasional di setiap level," paparnya.
Tak hanya memberikan usulan, BNPT juga membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Terkait isu terorisme, BNPT juga menyampaikan kebutuhan mendesak untuk menetapkan norma dan standar internasional di bawah CCPCJ tentang perlindungan anak yang terkait dengan teroris dan kelompok ekstremis kekerasan. Norma tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi serta keadilan bagi anak-anak.
Kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat, terorganisir, dan kompleks. Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Maka dari itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan.
Menutup statement-nya, Sestama BNPT juga kembali mengajukan pencalonan untuk keanggotaan CCPCJ dari 2024-2026. Delegasi BNPT juga melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang sebagai upaya memperkuat kerjasama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya terkait dengan dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.
Sebagai informasi, CCPCJ merupakan sebuah forum yang dihadiri oleh pejabat tinggi dan perwakilan dari negara-negara PBB, yang dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.