BNPT Tingkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan Sinergisitas Aparatur Pemerintah dalam Penanganan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Jakarta - Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi perhatian tersendiri dalam upaya penanggulangan terorisme. Hal ini terjadi karena kelompok terorisme membutuhkan dana dalam merencanakan sekaligus mengeksekusi aksi teror.
Melihat pentingnya penanganan TPPT, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengajak seluruh lembaga/kementerian untuk berperan dalam penanganan hal tersebut lewat kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Dalam Penanganan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (26/7).
"Sebagai leading sector dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia melaksanakan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Dalam Penanganan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta sehubungan dengan TPPT sekaligus meningkatkan sinergisitas antar kementerian dan lembaga dalam upaya penanggulangan terorisme," jelas Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Pol Wawan Ridwan, S.I.K., S. H., M.H., membacakan amanat Deputi Bidang Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, S.I.K.
Wawan Ridwan menjelaskan sinergisitas perlu dibangun mengingat kasus pendanaan terorisme telah mengikuti perkembangan zaman dimana cenderung bergeser ke arah yang halus dan tertutup. Selain itu pendanaan terorisme tidak lagi hanya menggunakan cara tradisional tetapi telah masuk ke ranah digital.
"Penanganan TPPT membutuhkan kerjasama integratif, keterlibatan aktif dan koordinasi intensif diantara segenap unsur pemerintah yang berperan dalam penanganan TPPT," jelasnya.
Peserta Pelatihan Aparatur Pemerintah Dalam Penanganan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terdiri dari unsur Densus 88, Kejaksaan Negeri Pusat dan Bea Cukai yang berjumlah 40 orang. Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 26 Juli sampai 28 Juli 2022 dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Densus 88, BNPT dan Bea Cukai.