Berita Terbaru

BNPT RI Mendorong Peran Baznas Dalam Membantu Mitigasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Agar Tidak Disalahgunakan

BNPT RI Mendorong Peran Baznas Dalam Membantu Mitigasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Agar Tidak Disalahgunakan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mendorong peran Baznas dapat membantu mitigasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat agar tidak  disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apalagi disalahgunakan untuk dana pendukung aksi terorisme.

Kepala BNPT RI Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, MH., mengingatkan jangan sampai ada upaya mobilisasi pengumpulan dana untuk tujuan yang tidak bertanggungjawab.

"Takutnya ada yang memobilisasi  kumpul dana dengan propaganda narasi keagamaan tapi jauh dari karakter ke-Islaman di Indonesia," ujarnya ketika menerima audensi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kantor BNPT Gedung BUMN, Jakarta pada Selasa (1/11). 

Kepala BNPT RI menyampaikan dengan adanya Baznas  pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel sehingga tidak ada dana zakat yang disalahgunakan. 

Seperti diketahui bersama pernah terjadi penyalahgunaan dana dari kotak amal di sejumlah daerah di Indonesia yang ditengarai sebagai dukungan dana kepada kelompok terorisme. 

Sementara itu, Boy Rafli berharap dana zakat dapat dikelola dengan maksimal sehingga mampu menyejahterakan rakyat yang membutuhkan bantuan. 

"Zakat dari seluruh umat Islam Indonesia dengan dikelola maksimal dan disalurkan ke yang berhak pastinya akan dapat menyejahterakan masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas H. Mokhamad Mahdum  menjelaskan tugas dan fungsi Baznas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat didasari oleh Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berkaitan dengan kolaborasi bersama BNPT, Wakil Ketua Baznas menawarkan program pengumpulan dana zakat melalui payroll system. 

"Seluruh pegawai BNPT pembayaran zakatnya dapat melalui Baznas," katanya.

H. Mokhamad Mahdum menambahkan dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS), Baznas menggunakan tiga prinsip utama yaitu aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. 

"Kolaborasi dengan Baznas dapat terkait dengan prinsip kami dalam mengelola ZIS yaitu aman syar'i regulasi dan NKRI. Dengan BNPT Kita ingin sekali berkolaborasi dari segi prinsip Aman NKRI dalam pengelolaan zakat nasional," jelasnya. 

Aman NKRI artinya pengelolaan ZIS harus mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas yang menimbulkan permusuhan dan perpecahan, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 

Nov 1, 2022

Authoradmin