BNPT Pimpin Tim Pemri Dalam MER FATF, Bahas Penanganan FTF dan Pendanaan Terorisme melalui Media Sosial Serta Kebijakan Penanggulangan Terorisme dan Pendanaan Terorisme, dalam Upaya Keanggotaan Penuh FATF
Jakarta - Indonesia tengah menjalani proses penilaian atas kepatuhan terhadap penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, atau dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER). Penilaian ini dilakukan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF), yang berlangsung sejak tanggal 18 Juli hingga 4 Agustus 2022.
Proses MER yang telah dimulai dari beberapa tahapan, saat ini telah sampai kepada tahap penilaian secara langsung (on-site visit) Tim Asesor FATF ke Indonesia untuk bertemu dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Profesi), dan Non-profit Organizations (NPO).
BNPT Memimpin Langsung Pertemuan MER FATF pada 26 Juli 2022 yang diwakili oleh Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Andhika Chrisnayudhanto, selaku juru bicara, Deputi bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Ibnu Suhendra, selaku wakil juru bicara, serta tim pendamping teknis dari BNPT. Dua agenda penting yang menjadi pokok pembahasan rapat adalah penanganan FTF dan pendanaan terorisme melalui media sosial serta Kebijakan dan Operasional Penanggulangan Terorisme dan Pendanaan Terorisme.
K/L terkait yang turut hadir dalam pertemuan yakni PPATK, Kemenkominfo, Kemenlu, Kemenkumham, BIN, dan Densus 88 AT Polri.
Dalam rapat tersebut, Andhika Chrisnayudhanto menjelaskan mekanisme penanganan FTF, program Deradikalisasi dalam isu FTF, serta lingkup pelaksanaan disrupsi, pencegahan, dan Kerjasama Internasional yang telah dilakukan.
"Sejauh ini mekanisme penanganan FTF dilakukan melalui Satgas Penanganan FTF dan Deradikalisasi dalam isu FTF kita bersinergi dengan Kementerian Sosial, serta kita juga telah melakukan pelaksanaan disrupsi, pencegahan, dan kerjasama internasional," jelasnya.
Pada sesi pembahasan pendanaan terorisme melalui media sosial, Tim Asesor FATF menanyakan tentang bagaimana upaya yang dilakukan BNPT untuk mencegah penyalahgunaan pendanaan terorisme melalui media sosial dan mekanisme koordinasi apabila akan dilakukan pemblokiran atas akun-akun yang diduga melakukan pendanaan terorisme, yang seluruhnya telah dijawab oleh para perwakilan BNPT, Menkominfo, dan K/L terkait lainnya.
Dalam pembahasan kebijakan dan operasional penanggulangan terorisme dan pendanaan terorisme, dijelaskan mengenai Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dan implementasinya sebagai kebijakan nasional kontra-terorisme, yang bersinergis dengan Strategi Nasional TPPU-TPPT yang merupakan kebijakan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme.
Tim Asesor FATF memberikan tindak lanjut berupa follow up question guna melengkapi submission Pemerintah Indonesia dalam penilaian FATF, utamanya perihal salinan lengkap dokumen RAN PE yang sudah di konversikan dalam Bahasa Inggris,
Data tambahan tersebut akan disampaikan BNPT untuk melengkapi penilaian terhadap Pemerintah Indonesia khususnya terkait isu-isu terorisme dan pendanaan terorisme.
Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan memberikan kontribusi pada penentuan kebijakan strategis global terkait prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional