BNPT-Muhammadiyah Sepaham Perkuat Moderasi Beragama Tolak Paham Radikal Terorisme
Yogyakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan seluruh pihak dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme. Pencegahan paham radikal terorisme salah satunya dapat dilakukan dengan penguatan prinsip moderasi beragama.
Konsep penguatan moderasi beragama membutuhkan dukungan berbagai pihak salah satunya dengan dukungan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Kerjasama yang baik dengan PP Muhammadiyah sangat penting dalam rangka penguatan moderasi beragama," ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., saat bertemu dengan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. H Haedar Nashir, M.Si di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta pada Jumat (1/4).
Dalam rangka mencegah paham radikal terorisme, BNPT sangat terbuka dan menerima masukan dari berbagai pihak terutama dari Muhammadiyah.
"Tokoh-tokoh agama Muhammadiyah bisa memberikan masukan kepada kami," jelasnya.
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. H Haedar Nashir, M.Si melihat langkah BNPT yang menggelorakan konsep moderasi beragama sudah tepat. Menurutnya moderasi beragama adalah model yang sangat cocok dalam menangkal narasi radikal terorisme.
"Dari iklim saja Indonesia sudah moderat. Dari segi sejarah dimana agama-agama masuk ke Indonesia juga ada bermacam-macam agama dan tidak ada perang. Pendidikan moderasi itu hasilnya long-term. BNPT tidak berjalan sendirian dalam menguatkan moderasi beragama," katanya.
Ketua PP Muhammadiyah menambahkan anak muda yang menjadi target propaganda radikal terorisme harus dilindungi. Pemikiran radikal yang ingin mengganti haluan negera dengan sistem agama adalah kekeliruan yang fatal. Konsep NKRI dengan Pancasila-nya adalah Darul Ahdi Wa Syahadaah, berarti negara kesepakatan dan persaksian.
"Indonesia negara Pancasila itu sejalan dengan Islam. Hasil Ijtihad dari pemuka agama dan para ulama. Maka tidak perlu lagi mencari bentuk negara lain," jelasnya.
Mengakhiri kegiatan pertemuan ini, BNPT dan Muhammadiyah dijadwalkan akan melakukan perjanjian kerjasama dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.