BNPT Lakukan Koordinasi dan Pendampingan Bagi Korban Terorisme di Gereja Katedral Makassar
Makassar - Negara selalu berupaya hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme. Negara melalui Kementerian/Lembaga dan instansi terkait bahu-membahu memenuhi tanggung jawab baik material maupun immaterial. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir sebagai lembaga yang menjadi koordinator penanggulangan terorisme. BNPT tidak hanya terpaku pada upaya pencegahan tindak pidana terorisme saja, melainkan juga berkewajiban dalam memberikan pemulihan terhadap korban-korban dari aksi terorisme sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang tersebut dan Pilar Kedua dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) tentang Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional.
Akibat ledakan bom yang terjadi di Gereja Karedral di Makassar pada Minggu (28/03) kemarin, ada 19 orang korban yang mengalami luka berat dan ringan. 13 orang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar, 2 orang di Rumah Sakit Siloam Makassar, dan 4 orang lainnya melakukan perobatan rawat jalan. Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, yang berada dibawah Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT melakukan tinjauan dan kunjungan kepada seluruh korban.
Mewakili Direktur Perlindungan, dan Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Kepala Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana, Nurturyanto, S.E., melaporkan bahwa BNPT telah membuat Satgas Reaksi Cepat yang beranggotakan Subdit Pemulihan Korban BNPT, LPSK, dan Densus 88 AT untuk menyisir kebutuhan dan laporan kejadian di lapangan dengan kegiatan pemulihan korban sejak Senin (29/03). Nurturyanto menjelaskan, tindak lanjut dari kunjungan tersebut, BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir memberikan semangat dan dukungan untuk para korban dan keluarganya selama mereka melalukan perawatan medis hingga pulih kembali. Ia pun menegaskan, seluruh proses pemulihan medis hingga psikologis akan menjadi tanggung jawab negara.
“Yang paling utama sekali saat ini adalah hak-hak perawatan medis, karena kami lihat kemarin para korban lukanya sangat parah, banyak luka bakar, itu sudah kami berikan informasi kepada keluarga korban bahwa nanti negara bertanggung jawab atas biaya perawatan tersebut. kemudian hak-hak apa lagi yang akan diterima oleh korban, itu seperti restitusi itu setelah proses, kemudian hak penyembuhan psikologis kemudian hak yang lain seperti nanti pasca perawatan, ada yang namanya nya pendampingan kewirausahaan itu yang sudah kami lakukan kemarin bersama Densus 88,” ujar Kasi Pemulihan Sarana dan Prasarana BNPT.
Tidak hanya kebutuhan medis maupun pemulihan psikologis bagi para korban yang akan dipenuhi, BNPT juga akan membantu memulihkan beberapa sarana dan prasarana yang berada di sekitar lokasi kejadian yang terdampak akibat ledakan bom tersebut.