Berita Terbaru

BNPT Gelar Rakor Penyusunan Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

BNPT Gelar Rakor Penyusunan Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Jakarta - Guna melakukan upaya pelindungan sarana dan prasarana publik khususnya objek vital nasional yang rentan menjadi target aksi serangan teror, perlu adanya pedoman untuk melaksanakan prosedur pengamanan khusus yang disusun secara tepat dan terintegrasi.

Untuk itu Subdit Pengamanan Objek Vital dan Transportasi, Direktorat Perlindungan BNPT menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Keenam Penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme pada hari Rabu pagi (9/09) di Hotel Swiss-bel residences Kalibata, Jakarta Timur.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Drs. H. Herwan Chaidir, dan dihadiri oleh pejabat terkait di lingkungan BNPT. Pembahasan draft peraturan ini telah dirampungkan secara internal dengan konsultan ahli manajemen risiko pada pertemuan yang diselenggarakan sebelumnya, sehingga dalam rapat koordinasi kali ini turut mengundang kehadiran beberapa pejabat perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait sebagai narasumber guna memberikan masukan terhadap rancangan peraturan terkait.

Penyusunan peraturan ini merupakan salah satu tindaklanjut yang nyata dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Sep 9, 2020

Authoradmin