Berita Terbaru

BNPT Gelar FGD Identifikasi Permasalahan Teknis Pelaksanaan Peraturan BNPT tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Aparat Penegak Hukum

BNPT Gelar FGD Identifikasi Permasalahan Teknis Pelaksanaan Peraturan BNPT tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Aparat Penegak Hukum

Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai stakeholder utama penanggulangan terorisme senantiasa berupaya untuk mendorong adanya pelindungan terhadap aparat penegak hukum yang menangani permasalahan tindak pidana terorisme sebagai tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Sebuah tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan kini tengah disusun oleh BNPT sebagai pedoman dalam memberikan pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme yang wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Permasalahan Teknis Pelaksanaan Internal terkait Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Aparat Penegak Hukum pada Rabu pagi (16/09) di Hotel Salak The Heritage, Bogor, Jawa Barat.

Rapat ini diselenggarakan guna mengidentifikasi permasalahan teknis yang berpotensi muncul selama proses pelaksanaannya secara internal sekaigus menyeleraskan persepsi dan pemahaman para stakeholder di lingkungan internal BNPT terkait implementasi peraturan tersebut.

Rapat yang dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT, Suroyo, S.H., M.Hum., ini dihadiri oleh jajaran pejabat BNPT terkait, diantaranya Kepala Bagian Hukum dan Humas BNPT dan Kepala Bagian Perencanaan BNPT yang hadir sebagai pembahas. Sementara itu Kepala Kepegawaian dan Organisasi BNPT, Suniah Setiyawati, S.Kom., M.M., beserta beberapa pegawai lainnya turut menghadiri rapat secara daring. Pembatasan jumlah kehadiran peserta rapat secara fisik merupakan salah satu langkah penerapan adaptasi kebiasaan baru yang selalu dilaksanakan oleh tiap unit kerja di BNPT untuk mencegah mewabahnya Covid-19.

Sep 16, 2020

Authoradmin