BNPT Dukung SIPENDAR, Platform Digital Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
Bogor – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Launching dan Sosialisasi Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia (SIPENDAR) secara daring pada Senin (2/8).
Dalam sambutannya Boy Rafli menyebut BNPT mendukung implementasi platform pertukaran informasi dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.
Sejak terselenggara high level meeting dengan Kepala PPATK pada tanggal 3 September 2018 sebagai pertemuan inisiasi platform tersebut, BNPT senantiasa terus mendukung PPATK dalam proses pengembangan platform ini.
Apresiasi dan dukungan implementasi platform pertukaran informasi di dalam wadah SIPENDAR merupakan bagian dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Platform pertukaran informasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pertukaran informasi yang bersifat resiprokal baik antara kementerian dan lembaga maupun dengan penyedia jasa keuangan dalam proses identifikasi pelaku pendanaan terorisme dan aksi terorisme dengan memanfaatkan informasi yang terdapat pada platform tersebut,” katanya.
Boy menambahkan tugas dan fungsi BNPT dalam menanggulangi terorisme sangat terbantu dengan kehadiran SIPENDAR.
“Pembangunan platform tersebut juga diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya untuk PPATK namun juga BNPT dalam pelaksana tugas pokok dan fungsinya dalam mencegah aksi tindak pidana terorisme di Indonesia. Dengan demikian kami sangat mengapresiasi yang sebesar besarnya untuk PPATK atas implementasi platform pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia,” ujarnya.
Peluncuran SIPENDAR ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan TPPT di era digital. BNPT menjadi salah satu stakeholders yang berperan dalam kolaborasi pembangunan platform SIPENDAR, serta menjadi salah satu anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuan pembangunan platform SIPENDAR diantaranya sebagai basis data terintegrasi dan terdistribusi secara tepat waktu diantara pengguna informasi yang berkomunikasi melalui platform ini. Kemudian sebagai basis data berisikan informasi terkait dengan terduga pendanaan terorisme, serta informasi lain yang relevan. Dan juga Sebagai media pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme dan terorisme diantara pengguna informasi.