Hadir di Bumi Tadulako, BNPT dan LPSK Rampungkan Pemberian Kompensasi pada 142 Penyintas dan Siap Susun Program Pendampingan
Palu - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rampungkan pemberian kompensasi pada 142 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Tengah pada Jumat (4/2).
142 penyintas merupakan penyintas dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah seperti Kab. Parigi Moutong, Kab. Poso, Kab. Morowali, Kab. Tentena dan Kota Palu.
Kegiatan pemberian kompensasi dilakukan di 2 tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, yakni di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan Mapolres Poso. Secara simbolis kompensasi diberikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir, Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol. Drs. Imam Margono dan Perwakilan Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding. Total besaran ganti rugi kerugian ( kompensasi ) yang dibayarkan kali ini berjumlah 23,9 Milliar.
Ketua LPSK dalam sambutannya mengatakan penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal menarik dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma'mun Amir dalam sambutannya mengapresiasi kinerja BNPT dan LPSK serta menjelaskan bahwa selama ini Pemprov Sulteng menjadikan Program Deradikalisasi BNPT sebagai upaya pokok pencegahan terorisme.
“Saya mengapresiasi hadirnya BNPT dan LPSK dalam memberikan kompensasi pada penyintas di daerah Sulteng, perlu diketahui selama ini kami pun mengusung program Deradikalisasi BNPT sebagai upaya pencegahan aksi terorisme di wilayah kami dan pendampingan bagi mitra deradikalisasi,” jelasnya
Senada dengan Wakil Gubernur Sulteng, Perwakilan Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding, S.H., M.H. juga mengapresiasi penunaian tugas negara dalam pemenuhan hak - hak korban terorisme masa lalu melalui BNPT dan LPSK.
“Terobosan hukum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 terbukti telah menjangkau korban terorisme yang terdampak langsung aksi terorisme dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada korban tersebut melalui BNPT dan LPSK,” terangnya
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen. Pol. Drs Imam Margono turut menuturkan harapannya agar kompensasi yang diberikan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban dan kesiapan bersinergi menyiapkan program pendampingan pada penyintas.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana. BNPT, LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program pendampingan dan pelatihan,”tuturnya
Salah satu penyintas Bom Pasar Daging Palu tahun 2005 berinisial ED memotivasi penyintas lainnya untuk fokus menata masa depan dan tidak lagi menyimpan dendam.
“Jangan lagi kita menyimpan dendam, kita harus fokus menguatkan satu sama lain untuk menata hidup,” tegasnya