BNPT Berikan Vaksin Booster untuk 952 Pegawai Bekerjasama dengan Kesdam Jayakarta
Sentul - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) menyelenggarakan vaksin booster bagi 952 pegawai bertempat di Lobby Gedung Biwara kantor pusat BNPT pada Selasa (08/02). Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan hasil kerjasama BNPT dengan Kesdam Jayakarta. Jenis vaksin yang diberikan adalah Astra Zeneca.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M. H. menyambut baik adanya pemberian vaksin booster ini mengingat tingginya mobilitas personel BNPT. Ditambah lagi, saat ini Covid-19 sedang memasuki gelombang ketiga di Indonesia.
"Kita patut bersyukur personel kita dapat dukungan vaksin booster dari Kesdam Jaya. Tentu ini sangat membantu dalam meningkatkan imunitas personel kita yang banyak beraktivitas di tengah masyarakat," jelasnya saat memantau kegiatan vaksinasi.
Kepala BNPT juga menjelaskan pemberian vaksin tambahan ini tidak boleh membuat pegawai menjadi lalai menerapkan protokol kesehatan.
"Harapannnya, kegiatan vaksinasi ini menjadi penyemangat seluruh personel kita. Perlu diingat walaupun sudah mendapat vaksin booster kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga sangat penting, mengingat adanya penyebaran varian virus baru yakni omicron," tutur Kepala BNPT.
Untuk mendapat vaksin booster, personel harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki e-ticket vaksin III yang dapat diunduh melalui aplikasi Peduli Lindungi, telah mendapatkan vaksin dosis lengkap lebih dari 6 bulan, bagi yang memiliki penyakit penyerta diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter.
Vaksinasi diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Penerima vaksin pun wajib menjalani screening kesehatan dan observasi pasca menerima dosis booster.
Selain pemberian vaksin booster, BNPT telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. BNPT telah mengeluarkan aturan penerapan protokol kesehatan di seluruh unit kerja, pemberian multi vitamin, rutin mengadakan swab setiap minggunya, melaksanakan olahraga secara teratur, hingga memberlakukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).