BNPT Berikan Pemberdayaan dan Pendampingan Psikologis Korban Terorisme di Jawa Barat
Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan pemberdayaan dan pendampingan psikologis dalam rangka Pelaksanaan Program Rehabilitasi Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 di Bandung pada Rabu (29/5).
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Drs. Imam Margono menjelaskan jika pemberdayaan dan pendampingan psikologis merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada korban terorisme yang bertujuan untuk memulihkan kesejahteraan psikologis korban dan memperkuat ketahanan individu terhadap dampak psikologis yang dirasakan akibat aksi terorisme.
"Negara juga bertanggung jawab untuk memulihkan kesejahteraan psikologis korban dan memperkuat ketahanan individu terhadap hari-hari berat yang dilalui sehingga korban dapat memiliki pengetahuan mengenai rawat diri dan memiliki ketangguhan dalam mencapai keberfungsian diri," katanya.
Menurut Imam kegiatan ini merupakan bentuk representasi negara hadir dalam memberikan pemulihan, pelindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara khususnya yang menjadi korban terorisme.
"BNPT diberikan mandat sebagai koordinator dalam bidang pemulihan korban tindak pidana terorisme yakni untuk mengoordinasikan pihak-pihak terkait untuk memberikan sumbangsihnya dalam program pemulihan korban, sebagai bentuk representasi negara untuk hadir dalam memberikan pemulihan, pelindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu korban terorisme di Jawa Barat, Joni Rahmat Syahputra mendukung kegiatan permberdayaan dan pendampingan psikologis yang dilakukan BNPT. Menurutnya, sebagai seorang penyintas yang merasakan dampak langsung ledakan bom di Cirebon tahun 2011 silam, kegiatan seperti ini membuat dirinya yakin adanya kehadiran dan tanggung jawab negara kepada korban terorisme.
"Program seperti ini sangat bagus untuk penyintas. Kami penyintas bisa dapat pengalaman dan ilmu pasca kami mengalami kejadian bom, semoga ini bermanfaat bagi kami. Dengan adanya pendampingan, kami merasa diakui sebagai penyintas (korban)," ujarnya.
Lebih lanjut, psikolog yang menjadi pemateri pada kegiatan ini, Edward Andriyanto Soetardhio, M.Psi., menuturkan aspek psikologi pada korban terorisme sangat perlu menjadi perhatian utama. Hal ini dapat dimaklumi mengingat sejumlah trauma yang dialami para korban diantaranya gangguan kecemasan dan emosional harus dibantu untuk dihilangkan.
"Beberapa penyintas mengatakan mereka masih memiliki rasa was-was, kecurigaan, mudah marah dan tidak nyaman, sampai masih rutin mengingat kejadian ledakan bom yang mereka alami dahulu," jelasnya.
Kegiatan pemberdayaan dan pendampingan psikologis dalam rangka Pelaksanaan Program Rehabilitasi Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Jawa Barat terdiri dari sesi pemberian materi merawat diri, membantu orang orang di sekelling mereka serta talkshow keberhasilan penyintas yang mampu bangkit dari trauma peristiwa terorisme. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang sebagian besar merupakan korban terorisme Bom Masjid Adz-Dzikra Polestra Cirebon tahun 2011 dan Bom Polsek Astana Anyar Bandung tahun 2022.