BNPT Bahas Kerangka Kebijakan Rekonsiliasi Korban dengan Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Focus Group Discussion (FGD)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPat) melalui Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme pada Direktorat Perlindungan mengadakan kegiatan FGD untuk membahas tentang kerangka kebijakan rekonsiliasi korban dengan pelaku tindak pidana terorisme di Mercure Sabang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/7).
Rekonsiliasi merupakan kegiatan pemulihan hubungan antara penyintas dan mitra deradikalisasi yang dirangkaiannya terdapat testimoni yang bersifatnya penyesalan dan permohonan maaf dari mantan narapidana dan keikhlasan dan pemberian maaf dari para penyintas. Rekonsiliasi melibatkan kementerian/lembaga seperti Kemenkumhan, kemensos dan LPSK, maka dari itu diharapkan dapat memberikan masukan untuk draft Perka sebagai amanah dari RAN PE.
Direktur Perlindungan BNPT Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono dalam sambutannya mengemukakan bahwa kegiatan FGD ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) pilar 2.
“Penegakan hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional pada fokus 3, yaitu “Pelindungan saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” katanya.
Direktur Perlindungan menyampaikan jika rekonsiliasi antara penyintas dan mitra deradikalisasi yang dibalut dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan, telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu di Hotel Borobudur Jakarta, Royal Safari Garden Hotel Puncak Bogor, dan Griya Persada Hotel Bandungan.
Nantinya hasil dari kegiatan FGD pada hari ini akan dituangkan menjadi Peraturan Kepala BNPT yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan rekonsiliasi antara korban dengan mantan narapidana terorisme.
“Oleh karena itu kami mengharapkan masukan dari seluruh peserta undangan pada hari ini,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh 3 unit kerja dari Direktorat Deradikalisasi BNPT, Subbagian Hukum BNPT, serta mengundang Kementerian Lembaga lain yaitu Kabiro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkumham, perwakilan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produk Kemenkumham, dan perwakilan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam Kemensos.
Kegiatan FGD dipimpin oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Drs. Imam Margono, dan Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, S.H., M.Hum, serta Subkoordinator Pemulihan Sarana Prasarana, Anwar Suhartono, S.E., sebagai moderator.