Berita Terbaru

BNPT Apresiasi 16 Pengelola Objek Vital Strategis Yang Terapkan Standar Minimum Pengamanan

BNPT Apresiasi 16 Pengelola Objek Vital Strategis Yang Terapkan Standar Minimum Pengamanan

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada 16 pengelola objek vital strategis di Jakarta pada Kamis (19/12).

Plt Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengelola objek vital strategis yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.

"Ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap objek vital yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara. Kami memberikan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola objek vital strategis yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020," jelasnya.

Imam Margono juga menyebutkan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.

"Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk mendukung sektor-sektor penting seperti swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru," ujarnya.

Dengan penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap agar objek vital yang telah memenuhi standar pengamanan dapat meningkatkan upaya mitigasi terhadap ancaman terorisme yang terus berkembang. Kedepan, BNPT akan terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan BUMN yang mengelola objek vital.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks," ungkapnya.

Sementara itu, mewakili salah satu pengelola objek vital yaitu PT PLN Indonesia Power, Nugraha Septa Utama Komar mendukung kegiatan ini terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme.

"Kami dari Indonesia Power, yang bertugas menyediakan kebutuhan listrik untuk masyarakat Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada BNPT yang telah membimbing kami dalam meningkatkan keamanan seluruh fasilitas produksi," katanya.

Ia juga berharap BNPT dapat terus mendukung peningkatan keamanan dan pencegahan terhadap potensi ancaman terorisme.

"Kami berharap pada tahun depan beberapa unit kami dapat terus dilakukan asesmen, baik secara teknis maupun personal, untuk memastikan produksi listrik aman bagi semua pihak," ujarnya.

Sebanyak 16 pengelola objek vital strategis yang menerima sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme antara lain:

1. PT Pupuk Indonesia PT Pupuk Kalimantan Timur
2. Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda)
3. PT Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar)
4. PT Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan)
5. PT PLN Indonesia Power UBP Asam-Asam
6. PT PLN Indonesia Power UBP Bali - PLTDG Pesanggaran
7. PLN Indonesia Power UBP Banten 2 Labuan
8. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar
9. PT PLN Indonesia Power UBP Berau
10. PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang - PLTP Kamojang
11. PT PLN Indonesia Power UBP Pelabuhan Ratu
12. PT PLN Indonesia Power UBP Priok - PLTGU Priok
13. PT Pelabuhan Indonesia Belawan Multipurpose Terminal
14. PT Pelabuhan Indonesia Terminal I Prima Multi Terminal (PMT) Belawan
15. PT Pelabuhan Indonesia Belawan New Container Terminal (BNCT)
16. Kementerian Perhubungan (Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda).
 

Dec 19, 2024

Authoradmin