Berita Terbaru

BNPT Ajukan 3 Pendekatan dalam Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sidang ke-33 CCPCJ Wina

BNPT Ajukan 3 Pendekatan dalam Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sidang ke-33 CCPCJ Wina


Wina - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mewakili Indonesia mengajukan 3 pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ) di Wina, Austria pada Senin 13 Mei 2024.

"Indonesia ingin mengemukakan tiga pendekatan dalam menangani anak yang terkait dengan terorisme. Pertama, pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, kedua rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, dan ketiga menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak," jelas Kepala BNPT Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

Dalam kesempatan ini, Kepala BNPT juga menyampaikan keterlibatan CCPCJ yang sangat penting dalam upaya bersama mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Indonesia percaya bahwa CCPCJ menjalankan peran penting untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. Terlebih dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak -hak anak," tegasnya.

Sejatinya, pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu prinsip utama Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme atau lebih dikenal dengan RAN PE. Sehubungan dengan hal tersebut, sejak tahun 2021 Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.

CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dengan mandat untuk memperbaiki langkah internasional untuk memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana. 

Pada 2024, CCPCJ mengusung tema “Promoting international cooperation and technical assistance to prevent and address organized crime, corruption, terrorism in all its forms and manifestations and other forms of crime, including in the areas of extradition, mutual legal assistance and asset recovery".

Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 lalu di New York, Amerika Serikat.
 

May 14, 2024

Authoradmin