Bahas dan Finalisasi Laporan Pelaksanaan RAN PE, BNPT Kembali Gelar Rapat Koordinasi Kedua Sekber RAN PE Tahun 2020-2024
Jakarta – Komitmen negara hadir untuk memenuhi hak atas rasa aman warga salah satunya dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Guna memastikan terlaksananya Aksi RAN PE, BNPT telah berhasil membangun infrastruktur utama dan mekanisme pelaksanaan RAN PE, yakni Sekretariat Bersama sebagai Unit Pelaksana RAN PE, Kelompok-Kelompok Kerja RAN PE dan aturan tentang mekanisme atau tata cara koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan RAN PE.
Sepanjang tahun 2021, BNPT telah mengadakan beberapa pertemuan koordinasi baik pertemuan Sekber, pertemuan Pokja maupun pertemuan Bimbingan Teknis untuk memastikan dan memonitor pelaksanaan RAN PE baik di Kementerian/Lembaga maupun daerah. Hari ini kembali berlangsung, Rapat Koordinasi Kedua Sekber RAN PE tahun 2020 – 2024 di Jakarta (28/12).
Hadir dalam rapat, Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IP. selaku ketua Pokja RAN PE, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Nisan Setiadi selaku Ketua Pokja Pilar I, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol. Ibnu Suhaendra selaku Ketua Pokja Pilar II, dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam Dra. Rina Soemarno sebagai Ketua Pokja Pilar III.
Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah melakukan evaluasi dan finalisasi laporan pelaksanaan RAN PE tahun 2021. Serta mendengar masukan dan pandangan untuk penyesuaian aksi-aksi RAN PE ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala BNPT menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi kompleksitas persoalan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. “Dalam pelaksanaan aksi – aksi RAN PE dibutuhkan pendekatan the whole of government and the whole of society approach untuk mengatasi kompleksitas persoalan ini.”
Dalam kegiatan ini, masing – masing dari Ketua Pokja berkesempatan memaparkan implementasi pelaksanaan aksi – aksi RAN PE. Sesuai dengan amanat Perpres 7 Tahun 2021, Pilar I telah melaksanakan 37 dari 49 aksi, Pilar II melaksanakan 17 aksi sedangkan Pilar III telah melaksanakan 13 aksi dari 14 aksi.
Banyak rencana aksi terlaksana dan memiliki dampak yang baik bagi masyarakat. Seperti, diterbitkannya Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomer 339/267 perihal Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Tingkat Daerah yang meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengagendakan kegiatan terkait RAN PE. Kedua, aksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menegakkan prinsip pemenuhan hak anak melalui Supervisi Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di 4 Provinsi yaitu NTB, Lampung, Jabar dan Jatim.
Finalisasi Laporan Pelaksanaan RAN PE dibutuhkan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada Presiden dan Publik terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan terorisme.
Laporan ini kelak akan berguna melengkapi bahan yang diperlukan bagi pengambilan kebijakan lebih lanjut, terkait dengan ketertiban dan keamanan nasional dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.